Gadis 13 Tahun di Kukar Jadi Korban Tindak Asusila dari Pacar Ibu Berulang Kali

Gadis 13 Tahun di Kukar Jadi Korban Tindak Asusila dari Pacar Ibu Berulang Kali

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus tindak asusila terhadap seorang bocah perempuan di Sangasanga. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, korban disetubuhi oleh pacar ibu kandungnya sendiri.

Korban yang masih berusia 13 tahun berulang kali dicabuli sejak Desember 2022 lalu. Pencabulan itu terungkap setelah korban curhat kepada temannya telah dilecehkan oleh pacar ibunya.

“Korban pasrah disetubuhi oleh pelaku karena diancam untuk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban yang merupakan kekasih pelaku,” ujar Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Kapolsek menjelaskan, ulah bejat pelaku terbongkar pada September 2024 lalu saat hubungan asmara orangtuanya kandas. Korban yang mulai merasa aman akhirnya menceritakan nasib malang yang menimpanya.

“Teman korban kemudian menyampaikan tindakan asusila itu ke ibunya dan dibenarkan oleh korban. Orangtuanya langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sangasanga,” jelasnya. Unit Reskrim Polsek Sangasanga dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo kemudian bergerak cepat memeriksa dan meminta keterangan korban dan saksi lainnya.

Setelah cukup, polisi langsung melakukan perburuan tersangka ke Kota Samarinda. Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diciduk di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, dan terancam dijerat 6 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU I Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus