KULON PROGO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair melalui jalur penerbangan internasional digagalkan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada 22 Juni 2025 lalu. Dua pelaku seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung dan seorang warga negara Malaysia diamankan petugas setelah keduanya tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan internasional.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum, mengingat ini adalah pengungkapan pertama kasus penyelundupan narkotika skala besar melalui Bandara YIA sejak bandara tersebut beroperasi pada tahun 2020.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyatakan bahwa total sabu cair yang diamankan mencapai 9.540,8 gram, yang disamarkan dalam 10 bungkus tisu basah.
“Ini menjadi catatan sejarah bagi kami dan juga momentum penting untuk memperkuat pengawasan di jalur udara,” ujar Imik dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (08/07/2025).
Awal pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap koper milik AP (27), WNI asal Lampung. Pemeriksaan x-ray mengungkap adanya paket tidak biasa berupa tisu basah. Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif mengandung methamphetamine.
AP mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawanya dan menyatakan hanya ditugaskan mengantar paket kepada seseorang yang akan menemuinya di bandara.
Berdasarkan keterangan tersebut, Bea Cukai bersama Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA kemudian melakukan operasi controlled delivery. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan MNF (29), warga negara Malaysia asal Malaka, yang duduk satu pesawat dan satu deret dengan AP, namun tidak berinteraksi langsung.
Menurut Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, peran MNF adalah sebagai pengawas pergerakan barang haram tersebut. “Ini bukan kejahatan biasa, ini bagian dari sindikat terorganisir. Mereka tidak berinteraksi tapi jelas saling terkait,” tegas Roedy.
Seluruh barang bukti berupa tisu basah yang masing-masing berisi 100 lembar telah diuji di laboratorium forensik dan dipastikan mengandung sabu cair.
Kini, kedua pelaku menghadapi ancaman serius. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah narkotika yang dibawa melebihi ambang batas berat.
Penangkapan ini menegaskan bahwa jaringan narkotika internasional terus berupaya mencari celah baru dalam distribusi barang haram, termasuk dengan memanfaatkan jalur penerbangan baru yang dinilai minim pengawasan. Aparat diminta memperkuat sistem intelijen dan sinergi antarlembaga untuk memutus rantai pasok narkoba lintas negara. []
Diyan Febriana Citra.