SAMARINDA – Sepanjang tahun 2025, Kota Samarinda mencatat penurunan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibandingkan tahun sebelumnya. Total kejadian tercatat 1.054, turun sekitar 125 kasus atau 10 persen dari 1.179 kejadian pada 2024.
Kapolres Kota Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penurunan jumlah kejadian ini sejalan dengan peningkatan kinerja penyelesaian perkara oleh seluruh jajaran Polresta Samarinda. “Sebanyak 830 perkara berhasil diselesaikan oleh Satreskrim, Satresnarkoba, Satpolair, Satlantas, serta unit Reskrim di seluruh polsek jajaran,” ujarnya saat ditemui di Polres Samarinda, Selasa (30/12/2025).
Menurut Hendri, penyelesaian perkara yang dimaksud adalah perkara yang telah memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Perkara dinyatakan selesai apabila telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau dihentikan proses penyidikannya sesuai prosedur,” jelasnya.
Tingkat penyelesaian perkara sepanjang 2025 mencapai angka yang cukup tinggi. Dari total 1.054 kejadian, 830 perkara berhasil diselesaikan, sebuah capaian yang berdampak positif terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Samarinda.
Berdasarkan data bulanan, gangguan kamtibmas tertinggi terjadi pada Oktober 2025 dengan sasaran utama pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Peningkatan laporan pada bulan ini juga dipengaruhi oleh situasi nasional yang kurang kondusif. Selain Oktober, angka gangguan kamtibmas relatif tinggi juga tercatat pada Mei dan September 2025.
Hendri juga memaparkan kinerja penyelesaian perkara berdasarkan satuan kerja di lingkungan Polresta Samarinda. “Untuk Satreskrim, persentase penyelesaian perkaranya mencapai 66 persen dari 393 laporan dengan 261 perkara berhasil diselesaikan,” tuturnya.
Ia memberikan apresiasi kepada jajaran polsek atas capaian penyelesaian perkara yang dinilai sangat baik. “Hampir seluruh polsek jajaran mencatatkan persentase penyelesaian perkara di atas 90 persen,” imbuh Hendri.
Terkait jenis kejahatan, kasus curanmor masih mendominasi di Samarinda sepanjang 2025. “Kasus tertinggi adalah curanmor sebanyak 138 kasus, disusul pencurian dengan pemberatan dan penggelapan masing-masing 117 kasus,” ungkapnya.
Selain itu, kejahatan lain yang cukup menonjol adalah kasus perlindungan anak dan pencurian biasa. “Kasus perlindungan anak tercatat 106 kasus, sedangkan pencurian biasa sebanyak 72 kasus,” pungkas Hendri.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata kerja keras Polresta Samarinda dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga kota. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

