Gerak-gerik Mencurigakan, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Gerak-gerik Mencurigakan, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Bagikan:

SAMARINDA – Patroli rutin yang dilakukan personel Polsek Sungai Kunjang di wilayah hukumnya berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Dua orang pemuda diamankan polisi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Sabtu (27/12/2025) malam.

Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang tengah melaksanakan patroli sekaligus penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam patroli tersebut, perhatian petugas tertuju pada sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan kecurigaan muncul saat kedua pemuda tersebut melintas di Jalan Kahoi. “Saat melintas di Jalan Kahoi, anggota mencurigai sepeda motor yang ditumpangi dua orang pemuda karena gerak-geriknya tidak wajar,” ujar AKP Ning Tyas Widyas Mita Saat.

Merasa ada kejanggalan, petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara beserta barang bawaan. Dari pemeriksaan awal itulah, dugaan pelanggaran hukum lain terungkap.

AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, salah satu pemuda tiba-tiba mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku celananya yang diduga berisi narkotika jenis sabu. “Saat diperiksa, salah satu pemuda mengeluarkan bungkusan dari saku depan kanan yang diduga berisi sabu,” kata AKP Ning Tyas Widyas Mita.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara menyeluruh. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan sejumlah paket narkotika. “Setelah penggeledahan lebih lanjut, kami menemukan 11 poket sabu dengan berat total 2,62 gram bruto,” kata AKP Ning Tyas Widyas Mita.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Barang bukti lain yang kami amankan adalah satu unit ponsel iPhone dan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ,” kata AKP Ning Tyas Widyas Mita.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pemuda diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kedua pemuda yang kami amankan masing-masing berinisial MNBS berusia 31 tahun dan FW berusia 29 tahun,” kata AKP Ning Tyas Widyas Mita.

Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli. “Dari keterangan awal, sabu tersebut diduga dibeli dengan harga sekitar Rp1.500.000,” kata AKP Ning Tyas Widyas Mita.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap tindak pidana umum dapat berkembang menjadi pengungkapan kejahatan lain, berkat kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Para terduga pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Ning Tyas Widyas Mita. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah