Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Baru Rp8,5 Miliar

Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Baru Rp8,5 Miliar

Bagikan:

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah korektif terkait pengadaan kendaraan dinas gubernur yang sempat menjadi perhatian publik. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan melalui APBD Perubahan 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp8.499.936.000. Kebijakan ini ditempuh setelah mencermati masukan masyarakat serta pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah.

Keputusan pengembalian tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud belum pernah digunakan untuk menunjang operasional kepala daerah.

“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal, dalam pers rilisnya Senin (02/03/2026) pagi ini.

Mobil dinas yang dikembalikan merupakan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih. Kendaraan tersebut disediakan oleh CV Afisera Samarinda melalui Biro Umum Sekretariat Daerah dan telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun demikian, hingga keputusan pengembalian diambil, unit kendaraan itu masih berada di Jakarta dan belum masuk ke lingkungan operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah, pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada Jumat kemarin,” jelas Faisal.

Dari sisi tata kelola administrasi, pengembalian barang hasil pengadaan pemerintah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Terdapat mekanisme yang harus dipenuhi, mulai dari penyampaian surat resmi pengembalian oleh KPA dan PPK, persetujuan tertulis dari penyedia, hingga pembuatan berita acara serah terima kembali. Tahapan ini diperlukan agar status kendaraan tidak tercatat sebagai aset daerah.

Selain itu, aspek pengembalian keuangan juga menjadi perhatian utama. Setelah unit kendaraan diterima kembali oleh penyedia, dana sesuai nilai kontrak wajib dikembalikan ke kas daerah dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” tegas Faisal.

Langkah administratif tersebut dinilai krusial untuk mencegah persoalan pencatatan aset dan potensi temuan audit di kemudian hari. Pemerintah provinsi memastikan proses penyesuaian pembukuan dan laporan keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan mobil dinas ini sebelumnya menuai sorotan karena nilainya yang mendekati Rp8,5 miliar, terutama di tengah dorongan efisiensi anggaran. Dengan pengembalian kendaraan tersebut, Pemprov Kaltim berharap polemik publik dapat diredam dan perhatian kembali diarahkan pada program prioritas pembangunan daerah.

Untuk sementara waktu, operasional gubernur tetap menggunakan kendaraan dinas lama meskipun kondisinya dinilai tidak lagi optimal. Kebijakan pengembalian ini dipandang sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews