Gudang Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar Digerebek, Untung Rp24 Juta per Hari

Gudang Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar Digerebek, Untung Rp24 Juta per Hari

Bagikan:

KARANGANYAR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar membongkar praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di sebuah gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Senin (06/04/2026). Dari pengungkapan ini, polisi menduga pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per hari dari memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diketahui merupakan bangunan gudang penggilingan padi. Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut diduga dijadikan tempat operasi ilegal pemindahan gas dengan metode penyuntikan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.

“Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, kami menerima informasi adanya aktivitas di dalam bangunan yang digunakan sebagai gudang untuk memindahkan isi gas dengan cara menyuntik dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi,” kata Arman dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karanganyar, sebagaimana diberitakan Tempo, Senin, (06/04/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial S, HS, dan WSP. Ketiganya masing-masing diketahui berasal dari Karanganyar, Surakarta, dan wilayah Jatiyoso, Karanganyar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu tabung 12 kilogram diisi dari tiga hingga empat tabung LPG subsidi 3 kilogram. Sementara satu tabung 50 kilogram diduga diisi dari sekitar 16 tabung subsidi.

“Untuk tabung 12 kilogram, keuntungan sekitar Rp68 ribu per tabung. Sedangkan tabung 50 kilogram mencapai Rp 312 ribu,” ujar Arman.

Dari catatan transaksi yang disita, polisi menemukan indikasi perputaran uang dalam jumlah besar. Pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp24 juta setiap hari. Jika praktik itu berjalan selama satu bulan, nilai keuntungan diperkirakan mencapai sekitar Rp750 juta.

Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 457 tabung gas yang terdiri atas 268 tabung 3 kilogram, 181 tabung 12 kilogram, dan tujuh tabung 50 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu karung segel, 45 selang regulator modifikasi, serta alat timbangan yang digunakan untuk memastikan isi tabung.

Menurut hasil pendalaman awal, praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Para pelaku disebut memperoleh tabung subsidi dengan membeli dari toko-toko kelontong di wilayah Karanganyar sebelum isi gas dipindahkan ke tabung nonsubsidi di gudang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang tentang Cipta Kerja terkait Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polres Karanganyar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) di wilayah Tasikmadu. Penelusuran ini diharapkan dapat mengungkap aktor lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal LPG subsidi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus