Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Gas, Oknum Kepsek di Brebes Ditangkap

Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Gas, Oknum Kepsek di Brebes Ditangkap

Bagikan:

BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang diduga memanfaatkan gudang sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kecamatan Paguyangan sebagai lokasi operasi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan oknum kepala sekolah berinisial KH (50) sebagai tersangka utama.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes melakukan penggerebekan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan seorang pelaku berinisial TR (46), yang diketahui merupakan karyawan KH. Saat digerebek, TR sedang memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan alat yang telah dimodifikasi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Brebes Lilik Ardhiansyah mengungkapkan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026.

“Pelaku membeli gas elpiji 3 Kg dari warung dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Kemudian dipindahkan ke tabung 12 Kg dan dijual seharga Rp 190 ribu per tabung,” ujar Lilik, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (10/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa TR menjalankan kegiatan tersebut atas perintah KH yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali usaha ilegal itu.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menempatkan tabung elpiji 3 Kg berisi di atas tabung elpiji 12 Kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah,” jelas Lilik.

Menurut polisi, proses pemindahan gas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengisi satu tabung 12 kilogram hingga penuh. Praktik ini disebut telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026.

Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan delapan hingga 10 tabung elpiji 12 kilogram dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000. Gas oplosan tersebut kemudian dijual menggunakan merek Bright Gas dengan harga Rp190.000 per tabung, lebih rendah dari harga eceran tertinggi (HET) sekitar Rp266.000.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain puluhan tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, regulator ganda, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Tersangka juga dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Kasus ini menjadi sorotan karena lokasi pengoplosan diduga memanfaatkan fasilitas pendidikan, sekaligus berdampak pada distribusi gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus