Gugatan Cerai Boiyen Resmi Disidangkan di PA Tigaraksa

Gugatan Cerai Boiyen Resmi Disidangkan di PA Tigaraksa

Bagikan:

TANGERANG – Proses hukum rumah tangga komedian dan presenter Yeni Rahmawati, yang dikenal publik dengan nama Boiyen, kini resmi bergulir di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Gugatan cerai yang diajukan Boiyen terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, telah masuk dalam tahapan persidangan, menandai babak baru dalam perjalanan rumah tangga pasangan tersebut yang terbilang masih seumur jagung.

Berdasarkan keterangan resmi pihak pengadilan, perkara perceraian tersebut telah terdaftar secara administratif sejak 20 Januari 2026. Sidang perdana kemudian digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, sebagai tahapan awal proses hukum yang akan menentukan kelanjutan hubungan pernikahan keduanya.

Humas PA Tigaraksa, Mohammad Sholahuddin, membenarkan adanya perkara gugatan cerai tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses sidang telah berjalan sesuai dengan prosedur peradilan agama yang berlaku.

“Sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026. Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan,” kata Sholahuddin di PA Tigaraksa, Rabu (28/01/2026).

Dalam perkara ini, Boiyen tercatat sebagai pihak penggugat, sementara Rully Anggi Akbar sebagai pihak tergugat. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan keterangan detail terkait materi gugatan maupun pokok perkara yang menjadi dasar permohonan cerai, karena seluruh substansi perkara menjadi kewenangan majelis hakim.

Ketika disinggung mengenai kehadiran para pihak dalam sidang perdana, Sholahuddin juga tidak memberikan konfirmasi rinci.

“Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangannya, itu aja ya,” tutur Sholahuddin.

Setelah sidang pertama digelar, majelis hakim menetapkan agenda lanjutan untuk persidangan berikutnya. Jadwal tersebut telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pengadilan.

“Di sini diagendakan kami lihat di sistem dan konfirmasi ke ketua majelis, insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,” ucap Sholahuddin.

Terkait agenda sidang lanjutan, termasuk kemungkinan dilaksanakannya proses mediasi, pihak PA Tigaraksa belum dapat memberikan kepastian. Seluruh penentuan agenda sidang berada dalam kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami enggak tahu, itu ranah majelis. Cuma tanggalnya yang diberitahukan, 3 Februari 2026. (Soal mediasi) Nanti dulu, itu lain lagi,” ungkapnya.

Gugatan cerai ini menjadi perhatian publik karena pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar terbilang masih sangat baru. Keduanya diketahui resmi menikah pada 15 November 2025, sehingga usia pernikahan mereka belum genap tiga bulan saat gugatan cerai didaftarkan ke pengadilan.

Sorotan publik juga semakin besar karena Rully Anggi Akbar saat ini tengah menghadapi persoalan hukum lain. Ia diketahui sedang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kondisi tersebut turut menjadi latar belakang kuat yang menyertai proses perceraian ini, meskipun pihak pengadilan tidak mengungkapkan keterkaitan langsung antara perkara pidana tersebut dengan gugatan cerai yang diajukan Boiyen.

Hingga kini, proses hukum perceraian pasangan ini masih terus berjalan sesuai tahapan peradilan. Publik menanti perkembangan selanjutnya, terutama terkait hasil sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2026. Pihak pengadilan memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews