Hak Angket DPRD: Robby Hernawan Diduga Langgar UU

Hak Angket DPRD: Robby Hernawan Diduga Langgar UU

SALATIGA – DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah Panitia Hak Angket menyampaikan hasil penyelidikan mereka terhadap Wali Kota Robby Hernawan. Dalam laporan yang dipaparkan pada sidang paripurna di Ruang Bhineka, Senin (25/08/2025), panitia angket menyimpulkan bahwa wali kota terindikasi melakukan pelanggaran undang-undang serta sumpah janjinya sebagai kepala daerah.

Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran muncul dari dua kebijakan yang diambil Robby Hernawan. Pertama, keputusan merelokasi pedagang Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman ke Pasar Rejosari. Kedua, penghentian sementara retribusi sampah rumah tangga yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Saiful, langkah relokasi pedagang dilakukan tanpa melibatkan wakil wali kota maupun partisipasi masyarakat yang terdampak. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang seharusnya mengedepankan transparansi dan musyawarah. Selain itu, penghentian retribusi sampah dianggap melanggar aturan perundang-undangan karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kesimpulannya panitia hak angket menemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh wali kota soal relokasi pasar pagi dan penghentian sementara Perda 1 Tahun 2024 terkait retribusi sampah rumah tangga,” kata Saiful.

Panitia Angket kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga. Di antaranya agar kepala daerah menaati undang-undang, memperbaiki pola kepemimpinan, serta menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rekomendasi tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota dalam menjalankan kebijakan ke depan.

Laporan Panitia Angket telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Salatiga. Selanjutnya, temuan ini akan dibahas melalui fraksi-fraksi sebelum menentukan sikap politik lembaga legislatif. Namun, Saiful menekankan bahwa kewenangan untuk memutuskan sanksi lebih lanjut tidak berada di tangan DPRD semata.

“Nah nanti yang punya kewenangan (pemberhentian sementara) untuk menilai itu adalah Mahkamah Agung, kalau DPRD itu hanya memberikan data hasil pemeriksaan angket ketika hak menyatakan pendapat itu digunakan,” jelasnya.

Proses hak angket ini menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah. Bagi sebagian kalangan, langkah ini mencerminkan dinamika demokrasi lokal yang sehat, meskipun memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sementara itu, publik menunggu bagaimana Wali Kota Robby Hernawan menanggapi temuan dan rekomendasi tersebut, apakah akan melakukan klarifikasi, perbaikan, atau justru bersiap menghadapi langkah politik lanjutan di DPRD.

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa setiap kepala daerah terikat pada sumpah jabatan yang telah diucapkan, sekaligus berkewajiban menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagaimanapun, keputusan politik yang diambil tidak hanya berdampak pada stabilitas pemerintahan, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan masyarakat, seperti para pedagang pasar maupun warga yang terdampak kebijakan retribusi. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews