Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos Sritex, Sidang Korupsi Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos Sritex, Sidang Korupsi Berlanjut

Bagikan:

SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memastikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Kepastian itu menyusul putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/01/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan layak untuk diperiksa lebih lanjut melalui agenda pembuktian.

“Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak menyentuh aspek formil dari surat dakwaan. Menurut hakim, argumentasi dalam eksepsi justru telah masuk pada substansi perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan terdakwa dalam persidangan lanjutan.

Menurut Rommel, dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis menilai keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa berkaitan langsung dengan pokok perkara yang akan diuji kebenarannya dalam proses persidangan. Oleh sebab itu, majelis menegaskan tidak akan menanggapi dalil-dalil tersebut pada tahap eksepsi.

“Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” katanya.

Rommel menambahkan bahwa seluruh materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Dengan demikian, proses peradilan diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan,” ujarnya.

Atas putusan sela tersebut, majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan. Pemeriksaan saksi akan menjadi tahapan penting untuk menguji konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut yang kini telah dinyatakan pailit. Jaksa menyebut, pemberian kredit tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Kerugian negara itu berasal dari sejumlah fasilitas kredit bermasalah yang diberikan oleh beberapa bank daerah. Rinciannya, kredit dari Bank Jateng tercatat sebesar Rp502 miliar, kemudian dari Bank BJB mencapai Rp671 miliar, serta fasilitas kredit dari Bank DKI sebesar Rp180 miliar.

Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, proses hukum perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. Persidangan berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan pengungkapan fakta-fakta terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus