Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Kredit BRI, Sidang Lanjut Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Kredit BRI, Sidang Lanjut Pembuktian

Bagikan:

PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa, Senin (13/04/2026). Putusan sela tersebut membuka jalan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi dan alat bukti terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp92 miliar.

Majelis hakim menilai keberatan atau eksepsi yang disampaikan para terdakwa tidak dapat diterima, sehingga proses persidangan harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. “Menolak atau menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Senin, (13/04/2026).

Empat terdakwa yang sebelumnya mengajukan eksepsi masing-masing adalah Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.

Sementara itu, dua terdakwa lain, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, tidak mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang berlangsung pada periode 2011 sampai 2024. Kredit disebut tetap disalurkan meski tidak didukung data valid, termasuk ketiadaan daftar nominatif petani penerima manfaat.

Selain itu, pejabat terkait juga diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan on the spot serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Temuan lain dalam dakwaan adalah adanya selisih data luas lahan yang cukup signifikan.

Perusahaan disebut mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya mencatat 4.418 hektare, sedangkan hasil verifikasi independen menunjukkan sekitar 5.082 hektare.

“Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp92 miliar,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 junto pasal yang sama.

Dengan putusan sela ini, persidangan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk menguji konstruksi perkara dan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi