DENPASAR — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (28/08/2025) terasa berbeda dari biasanya. Perkara pemalsuan silsilah yang menyeret seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, beserta 16 anggota keluarganya, akhirnya mencapai titik putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van recht vervolging, membuat seluruh keluarga terdakwa menyambut haru keputusan tersebut.
Ketua majelis hakim, Aline Oktavia Kurnia, mengaku merasakan ketegangan luar biasa sebelum membacakan putusan. “Kita semua deg-degan hari ini, tidak hanya para terdakwa yang deg-degan, hakim juga, kalau tangannya diperiksa semuanya dingin,” ucap Aline sebelum mengetok palu tanda dimulainya persidangan, Kamis (28/08/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh nenek Reja dan keluarganya memang terbukti sesuai dakwaan jaksa. Namun, majelis menilai perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan ranah perdata.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” kata hakim Aline.
Dengan putusan itu, seluruh terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan kembali hak serta martabatnya. Sontak ruang sidang berubah menjadi penuh keharuan. Beberapa anggota keluarga tampak memeluk nenek Reja yang duduk di kursi roda, sementara sebagian lain menitikkan air mata lega. Nenek Reja sendiri tampak tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang setia mendampinginya sepanjang proses persidangan.
Meski demikian, perdebatan belum berakhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Ia menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Pasalnya, vonis majelis hakim tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman pidana bervariasi, mulai dari satu bulan empat hari hingga tiga tahun penjara.
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan silsilah keluarga keturunan I Wayan Riyeg (alm) yang dilakukan sejak 2001 hingga 2022. Dengan dokumen silsilah tersebut, para terdakwa disebut membuat surat waris palsu untuk menguasai tanah seluas 13 hektare. Kerugian yang dialami pihak lawan diperkirakan mencapai Rp718 miliar lebih.
Meski terbukti menggunakan dokumen yang dinilai palsu sebagai dasar gugatan perdata, majelis hakim menilai perkara ini tidak dapat diproses sebagai tindak pidana. Putusan inilah yang menimbulkan pro dan kontra, mengingat nominal kerugian yang fantastis serta jumlah terdakwa yang banyak.
Bagi keluarga nenek Reja, keputusan ini menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi persidangan. Namun, bagi JPU, masih ada ruang perlawanan hukum yang bisa ditempuh. Perjalanan panjang kasus ini tampaknya belum sepenuhnya usai. []
Diyan Febriana Citra.