SAMARINDA – Pembaruan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali berdampak pada ribuan warga di Kalimantan Timur. Per Februari 2026, sebanyak 96.757 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di provinsi tersebut dinonaktifkan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan terbaru dari Kementerian Sosial yang memperbarui basis data kesejahteraan masyarakat.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Herman Dinata Mihardja, menjelaskan bahwa pemutakhiran data PBI merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan. Namun, jumlah peserta yang dinonaktifkan pada Februari kali ini terbilang lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
“Total penonaktifan di Kalimantan Timur mencapai 96.757 jiwa berdasarkan SK terbaru Kementerian Sosial,” ujar Herman saat ditemui di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Samarinda, Jumat (13/02/2026).
Di Kalimantan Timur, operasional BPJS Kesehatan terbagi dalam dua kantor cabang, yakni Cabang Samarinda dan Cabang Balikpapan. Cabang Samarinda melayani enam daerah, yaitu Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Dari wilayah ini, sebanyak 64.684 peserta PBI JK tercatat dinonaktifkan.
Sementara itu, Cabang Balikpapan yang mencakup Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau mencatat 32.073 peserta PBI JK tidak lagi aktif. Penonaktifan tersebut, menurut Herman, bukan berarti masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan, melainkan bagian dari penyesuaian agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai kriteria terbaru pemerintah pusat.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan setiap awal bulan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp resmi BPJS, puskesmas, maupun kantor BPJS terdekat.
“Jangan sampai baru mengetahui status nonaktif ketika sudah berada di rumah sakit. Lebih baik dicek sejak awal agar bisa segera direaktivasi,” kata Herman.
Bagi peserta yang dinonaktifkan, tersedia dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama, mengajukan reaktivasi sebagai peserta PBI melalui Dinas Sosial setempat dengan proses verifikasi ulang. Kedua, beralih menjadi peserta mandiri sehingga kepesertaan dapat langsung aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan tanpa memandang status kepesertaan. Untuk kasus rawat inap mendesak, peserta diberikan waktu 3 x 24 jam hari kerja guna mengurus pengaktifan kembali. Selama tenggat tersebut, koordinasi dilakukan antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial agar perawatan tetap berjalan.
“Keselamatan pasien adalah prioritas. Administrasi bisa diselesaikan kemudian,” tegas Herman.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki opsi untuk mengakomodasi warga yang tidak lagi masuk kriteria PBI pusat melalui skema jaminan kesehatan daerah. Di sejumlah wilayah, prosesnya dimulai dari pelaporan keluarga ke kelurahan dan Dinas Sosial untuk diverifikasi sebelum diajukan ke pusat data Kementerian Sosial. Jika disetujui, kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Secara nasional, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan mencapai hampir 11 juta jiwa. Kebijakan ini didasarkan pada penggunaan data kesejahteraan terbaru yang membagi masyarakat ke dalam 10 desil ekonomi. Warga yang berada pada desil 6 hingga 10 tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran, sehingga anggaran difokuskan pada kelompok desil 1 hingga 5 yang dinilai paling membutuhkan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus bagi pasien dengan penyakit kronis atau yang menjalani terapi rutin. Secara nasional, sekitar 120.000 peserta telah direaktivasi melalui mekanisme prioritas tersebut.
Sebagian besar kabupaten/kota di Kalimantan Timur saat ini telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) dengan tingkat kepesertaan di atas 98 persen. Tantangan berikutnya adalah menjaga agar kepesertaan tetap aktif sehingga layanan kesehatan dapat diakses kapan pun diperlukan.
“Kami berharap masyarakat aktif mengecek status kepesertaannya. Sedia payung sebelum hujan,” ujar Herman. []
Diyan Febriana Citra.

