Harga CPO Naik, Kemendag Sebut Rencana B50 Jadi Faktor Utama

Harga CPO Naik, Kemendag Sebut Rencana B50 Jadi Faktor Utama

Bagikan:

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode November 2025. Salah satu faktor pendorongnya adalah rencana pemerintah menerapkan program biodiesel dengan campuran 50 persen atau B50.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) pada November 2025 ditetapkan sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT). Angka tersebut naik tipis 0,14 dolar AS dibandingkan periode Oktober 2025 yang berada di level 963,61 dolar AS per MT.

“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode sebelumnya karena adanya ekspektasi peningkatan permintaan, terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan kenaikan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Senin (03/11/2025).

Kenaikan harga referensi tersebut juga berdampak pada penyesuaian tarif BK dan PE. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah memberlakukan bea keluar CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan pungutan ekspor sebesar 10 persen dari HR CPO, atau setara 96,3748 dolar AS per MT untuk periode 1–30 November 2025.

Tommy menjelaskan, penetapan harga referensi dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga CPO di tiga bursa utama, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar 887,73 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.039,76 dolar AS per MT, dan harga CPO di pelabuhan Rotterdam sebesar 1.247,67 dolar AS per MT.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat perbedaan rata-rata harga antar sumber lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang paling mendekati median.

“Dengan mekanisme tersebut, HR CPO ditetapkan berdasarkan harga Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia, menghasilkan angka 963,75 dolar AS per MT,” terang Tommy.

Selain itu, produk minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto hingga 25 kilogram dikenakan BK sebesar 31 dolar AS per MT. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2140 Tahun 2025 tentang daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek.

Pemerintah memastikan kebijakan B50 tidak akan mengganggu pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya bahan baku minyak goreng. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews