Hari Ini, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Jalani Sidang Vonis di PN Batam

Hari Ini, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Jalani Sidang Vonis di PN Batam

Bagikan:

BATAM – Persidangan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon, Fandi Ramadhan, memasuki tahap akhir. Terdakwa yang dituntut hukuman mati itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (05/03/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena terkait dengan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar yang diduga dibawa melalui jalur laut. Dalam dakwaan jaksa, Fandi bersama sejumlah terdakwa lain diduga terlibat dalam upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.

Menjelang putusan majelis hakim, keluarga terdakwa diliputi kekhawatiran. Ibunda Fandi, Nirwana, mengaku cemas menghadapi kemungkinan putusan yang tidak sesuai dengan harapannya.

“Saya rasakan sebagai orangtua takut menerima nanti kenyataan yang tidak kita harapkan, itulah yang saya hadapi sekarang ini. Saya takut, dengan persidangan vonis anak saya, saya takut,” katanya saat diwawancara CNNIndonesia.com di Batam, Rabu (04/03/2026) malam.

Sebagai seorang ibu, Nirwana mengaku hanya bisa memanjatkan doa agar anaknya memperoleh keputusan yang adil. Ia menyebut Fandi sebagai sosok penting dalam keluarga yang selama ini menjadi harapan sekaligus tulang punggung keluarga.

“Ya, saya hanya berdoa yang terbaik untuk anak saya,” ujarnya.

Nirwana berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anaknya. Ia meyakini Fandi tidak mengetahui adanya narkotika yang dibawa kapal tersebut.

Menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, Fandi disebut baru mengetahui muatan sabu di kapal Sea Dragon setelah kapal tersebut dihentikan oleh tim gabungan aparat pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Penindakan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

“Dia tahu betapa beratnya perjuangan orang tuanya, tidak mungkin dia mengkhianati orang tuanya. Harapan saya sama bapak Jaksa, ibu hakim yang mulia, tolonglah bantu anak saya, bebaskanlah anak saya, kalau jika memang anak saya tidak bersalah, bebaskanlah anak saya, janganlah anak saya dituntut hukuman mati, saya enggak terima, saya tidak ikhlas. Kalau memang anak saya terbukti bersalah, saya ikhlas,” ucapnya sambil menangis.

Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga siap menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap anaknya. Melalui kuasa hukum, keluarga berencana mengajukan banding.

“Ada, kami akan banding, kami tetap berjuang untuk membela anak kami,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu hampir dua ton yang dibawa melalui kapal Sea Dragon. Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut Fandi diduga terlibat bersama sejumlah orang lain, antara lain Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong.

Penanganan perkara terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara itu, seorang tersangka lain bernama Mr Tan alias Jacky Tan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi disebut baru bekerja beberapa hari di kapal tersebut setelah melamar pekerjaan. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa kapal itu digunakan untuk mengangkut narkotika dan menyatakan kontrak awal pekerjaannya bukan untuk kapal yang membawa barang ilegal.

Perkembangan perkara ini juga menarik perhatian lembaga legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III bahkan menggelar rapat dengar pendapat dengan keluarga terdakwa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk mendalami proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam.

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman.

Meski demikian, Komisi III membantah adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Habiburokhman menegaskan bahwa lembaganya hanya menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, Komisi Yudisial menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap proses persidangan guna memastikan jalannya persidangan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, mengatakan lembaganya akan menurunkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.

“KY RI siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dua kasus ini. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan pemantauan atas dua kasus tersebut,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan terhadap Fandi Ramadhan diperkirakan akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar yang sempat menghebohkan publik tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus