Hendak Tawuran, Tujuh Remaja Diamankan Aparat Kepolisian di Serang

Hendak Tawuran, Tujuh Remaja Diamankan Aparat Kepolisian di Serang

Bagikan:

BANTEN – Upaya pencegahan gangguan keamanan kembali dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Serang, Banten. Jajaran Polsek Cikande mengamankan tujuh remaja yang diduga hendak terlibat aksi tawuran di wilayah Kecamatan Kibin, Minggu (22/02/2026) dini hari. Penindakan tersebut dilakukan saat polisi menggelar patroli rutin Blue Light guna mengantisipasi kejahatan jalanan dan potensi konflik antarkelompok remaja.

Ketujuh remaja itu diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, tepatnya di kawasan Terowongan Tambak. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik rawan berkumpulnya anak-anak muda pada malam hingga dini hari. Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, di antaranya parang, celurit, serta senjata rakitan berupa pisau dari penggaris besi.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melihat sekelompok remaja yang berkumpul dengan perilaku tidak biasa di lokasi patroli.

“Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok remaja yang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka hendak melakukan tawuran yang sebelumnya dipicu oleh tantangan melalui media sosial WhatsApp,” kata Kapolsek Cikande AKP Tatang, M.

Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa rencana tawuran tersebut dipicu oleh komunikasi antarkelompok melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Tantangan yang beredar di media sosial tersebut kemudian mendorong para remaja untuk berkumpul di satu titik dengan membawa senjata tajam, yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.

Petugas kepolisian segera mengamankan ketujuh remaja beserta barang bukti untuk mencegah terjadinya bentrokan. Langkah ini dinilai penting guna menekan angka kekerasan jalanan yang kerap melibatkan remaja, khususnya pada jam-jam rawan menjelang pagi.

Setelah diamankan, para remaja tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memanggil orang tua masing-masing guna memberikan pembinaan serta menekankan tanggung jawab keluarga dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Pendekatan persuasif dan edukatif disebut akan menjadi bagian dari penanganan kasus ini, mengingat para pelaku masih berusia remaja.

Kepolisian menegaskan bahwa patroli Blue Light akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah-wilayah yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja pada malam hari. Patroli tersebut tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga mencegah terjadinya aksi kriminal dan konflik sosial sejak dini.

Di sisi lain, aparat mengimbau peran aktif orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aktivitas remaja, baik di lingkungan sekitar maupun di ruang digital. Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dinilai menjadi salah satu faktor pemicu maraknya tawuran antarremaja.

Kasus ini menambah daftar upaya pencegahan yang dilakukan aparat di wilayah Kabupaten Serang dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Polisi berharap, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, potensi tawuran dan kekerasan jalanan dapat ditekan sehingga keamanan dan kenyamanan warga dapat terjaga. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus