SUBANG – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak kembali mengguncang Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aparat Polres Subang menetapkan seorang perempuan berinisial KN (28) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun dan memiliki kebutuhan khusus.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/02/2026). Korban, bocah laki-laki berinisial MA, diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dengan kondisi autisme. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga inti dan korban yang berada dalam kondisi rentan.
Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status hukum KN dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aparat menemukan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari rangkaian penyelidikan serta alat bukti yang kami peroleh, ditemukan unsur kesengajaan. Anak tersebut diduga menjadi pelampiasan emosi setelah terjadi cekcok antara tersangka dan suaminya,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.
Penyidik mengungkapkan, sebelum kejadian tragis tersebut, tersangka diduga terlibat pertengkaran dengan suaminya yang juga merupakan ayah kandung korban. Konflik rumah tangga itulah yang diduga menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan terhadap anak.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (13/02/2026) di rumah kontrakan yang ditempati KN bersama kedua anaknya di wilayah Kabupaten Subang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan visum terhadap jasad korban, bocah tersebut diduga meninggal dunia akibat dibekap. Temuan itu kemudian diperkuat dengan keterangan saksi serta analisis forensik yang dilakukan aparat kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa anak keduanya tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, pemeriksaan ulang terhadap tersangka, serta pencocokan dengan hasil visum, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya anak berkebutuhan khusus yang sangat bergantung pada pengasuhan orang tua. Aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang menimpa anak, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, KN dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang turut memengaruhi kondisi psikologis tersangka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya agar dapat dicegah sejak dini. []
Diyan Febriana Citra.

