Ibu Rumah Tangga Terjebak Pinjol, LBH Soloraya Ungkap Kasus Meningkat

Ibu Rumah Tangga Terjebak Pinjol, LBH Soloraya Ungkap Kasus Meningkat

SURAKARTA – Fenomena pinjaman online (pinjol) yang tanpa agunan atau jaminan semakin marak di Indonesia, namun tak sedikit yang terjebak dalam jerat utang yang tidak terbayarkan. Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Soloraya mencatat bahwa ibu rumah tangga menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak dari pinjol, dengan banyak kasus yang berujung pada kerugian finansial yang besar.

Perwakilan LBH Soloraya, Made Ridha, menjelaskan bahwa pinjol seringkali dianggap sebagai jalan pintas yang mudah oleh banyak orang, terutama ibu rumah tangga, yang sering mencari cara cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Meskipun terlihat sederhana dan praktis, sistem pinjol ternyata memiliki banyak risiko tersembunyi, di antaranya suku bunga tinggi dan pengumpulan data pribadi yang bisa digunakan oleh platform pinjaman, bebernya, Senin (28/4/2025).

“Pinjaman online bisa dimulai dengan angka yang kecil, namun dengan cepat membengkak menjadi utang puluhan juta. Sebagai contoh, ada ibu rumah tangga yang awalnya meminjam Rp 2.000.000, namun akhirnya harus membayar utang sebesar Rp 70 juta, dengan bunga dan denda yang terus menambah,” ungkap Made.

Menurut Made, pinjol pada dasarnya menggoda penggunanya dengan kemudahan akses dan waktu pembayaran yang pendek, namun tanpa disadari, hal ini menyebabkan debitur terjebak dalam lingkaran utang yang tak berujung. Mereka sering kali terpaksa meminjam lagi dari platform lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya, atau yang dikenal dengan istilah “gali lubang tutup lubang”. Dalam beberapa kasus, ibu rumah tangga yang terjerat pinjol menggunakan pinjaman dari satu aplikasi untuk membayar cicilan di aplikasi lainnya, dengan bunga yang semakin menumpuk.

Selama tahun 2025, LBH Soloraya menangani sekitar tujuh kasus pinjol, mayoritas di antaranya adalah perempuan. Kasus yang paling mencolok adalah seorang ibu rumah tangga yang menunggak utang hingga Rp 70 juta, akibat pinjaman dari 15 aplikasi berbeda.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pinjol bisa berpotensi menghancurkan kehidupan keluarga, bahkan menyebabkan perceraian. Sebagai akibat dari utang yang menumpuk, si suami merasa tidak dihargai karena istrinya tidak terbuka mengenai pinjaman yang diambil untuk meringankan beban ekonomi keluarga.

LBH Soloraya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol, dan mendorong perempuan agar lebih terbuka kepada pasangan atau keluarga tentang kondisi finansial mereka. Selain itu, Made juga mengingatkan agar masyarakat memahami dengan baik segala risiko yang ada sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi online. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah