BALI – Penegakan aturan keimigrasian kembali ditegaskan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue yang dikenal sebagai bintang film dewasa. Tindakan deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal serta aturan lalu lintas selama berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah Bali yang menjadi tujuan wisata internasional.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025) .
TEB, yang berusia 26 tahun, dipulangkan ke negara asalnya, Inggris, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (13/12/2025) dini hari pukul 00.30 WITA. Deportasi tidak dilakukan sendiri. Ia dideportasi bersama tiga pria asing lainnya, masing-masing berinisial LAJ dan INL yang juga berkewarganegaraan Inggris, serta JJT asal Australia.
Keempat warga negara asing tersebut terlebih dahulu menjalani proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025). Dari hasil persidangan, diketahui bahwa JJT dan INL dikenai sanksi karena pelanggaran izin keimigrasian. Sementara itu, TEB dan LAJ dikenai tuntutan berlapis, yakni pelanggaran izin keimigrasian serta pelanggaran hukum di bidang lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut berkaitan dengan aktivitas pembuatan konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan. Saat tiba di Bali pada 6 November 2025, mereka menggunakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) yang diperuntukkan bagi kunjungan wisata, bukan untuk kegiatan usaha atau produksi konten berbayar.
Selain itu, TEB dan LAJ juga dinyatakan melanggar ketentuan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim PN Denpasar menilai kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” yang mereka gunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, sebagaimana dilakukan TEB bersama tiga rekannya. Atas pelanggaran tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu.
Terkait isu dugaan pornografi, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan digital forensik memang ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler milik TEB. Namun demikian, aparat memastikan konten tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan. Oleh karena itu, unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terpenuhi.
“Meskipun dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (04/12/2025) pihaknya menemukan barang bukti di antaranya satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra,” kata Arif Batubara, penemuan tersebut tidak cukup untuk menjerat pelaku dengan pidana pornografi.
Selain dideportasi, Imigrasi Ngurah Rai juga menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap keempat WNA tersebut agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus upaya menjaga ketertiban aktivitas warga asing di Bali.
Dalam perkembangan lain, aparat memastikan bahwa 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina yang turut berada di lokasi penggerebekan dinyatakan tidak bersalah. Mereka berstatus sebagai saksi karena hanya terlibat dalam agenda pembuatan konten media sosial di sebuah studio di Pererenan, Badung, Bali, dan telah diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya. []
Diyan Febriana Citra.

