ACEH TIMUR – Iming-iming upah Rp70 juta menjadi salah satu motif di balik aksi seorang kurir narkotika berinisial M yang ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) saat membawa 29 kilogram sabu di jalur lintas Banda Aceh–Medan, Kabupaten Aceh Timur (Aceh Timur). Penangkapan dilakukan ketika tersangka tengah menjalankan misi pengiriman yang diduga dikendalikan jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Andy Arisandi, mengungkapkan barang bukti sabu tersebut dikemas dalam puluhan bungkus yang disamarkan untuk menghindari kecurigaan aparat.
“Sabu sebanyak 29 kilogram yang dikemas dalam 29 bungkus teh China. Jadi, satu bungkusnya sekitar 1 kilogram,” kata Andy sebagaimana dilansir Detik, Senin, (16/03/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengiriman sabu tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia yang berada di Thailand. Komunikasi antara pengendali dan kurir dilakukan menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi.
“Jaringan ini merupakan jaringan internasional karena pengendalinya berada di Thailand. Berdasarkan identifikasi kami, pengendali tersebut adalah warga negara Indonesia yang telah lama tinggal di Thailand,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan M di Jalan Lintas Banda Aceh pada Minggu (08/03/2026). Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh sosok berinisial I alias T untuk menjemput sabu di wilayah Peureulak, Aceh Timur, sebelum dibawa ke Kota Lhokseumawe.
Selain itu, M juga mengaku telah beberapa kali menjalankan tugas serupa ke berbagai daerah di Pulau Sumatera, seperti Pekanbaru di Provinsi Riau (Riau), Lhokseumawe, dan Jambi.
“Kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman. Pertama ke wilayah Pekanbaru, kemudian kedua ke Lhokseumawe, dan ketiga ke Jambi,” ungkapnya.
Peran M dalam jaringan tersebut berawal dari perkenalannya dengan sosok berinisial R, yang juga berada di Thailand. Sejak sekitar enam bulan terakhir, komunikasi intensif dilakukan melalui aplikasi Zangi untuk mengatur distribusi narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke lokasi tujuan. Namun, ia belum sempat menyelesaikan tugasnya karena lebih dulu diamankan petugas.
Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna menelusuri keterlibatan pelaku lain, termasuk dugaan kaitan dengan jaringan narkotika yang pernah terungkap pada 2025.
Pengungkapan ini menegaskan masih maraknya praktik peredaran narkotika lintas negara dengan memanfaatkan jalur darat di Sumatera serta merekrut kurir dengan iming-iming bayaran tinggi. Aparat kepolisian berkomitmen memperluas pengungkapan guna memutus rantai distribusi hingga ke tingkat pengendali utama. []
Redaksi05

