Bapas dan Polresta Balikpapan memperkuat koordinasi untuk mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru.
BALIKPAPAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan memperkuat sinergi untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya penerapan pidana kerja sosial, melalui audiensi strategis yang digelar Rabu (01/04/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Bapas Kelas I Balikpapan, Dedy Eduar Eka Saputra, bersama jajaran, serta Kepala Polresta Balikpapan (Kapolresta), Jerrold HY Kumontoy. Pertemuan ini menitikberatkan pada penguatan koordinasi lintas institusi dalam mengoptimalkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis.
Dalam pertemuan tersebut, Bapas menegaskan perannya sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pembimbingan klien pemasyarakatan, sekaligus memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain aspek regulasi, audiensi juga membahas rencana program bakti sosial berupa kegiatan pembersihan pantai yang melibatkan klien pemasyarakatan. Program ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan kepolisian melalui semangat program ASRI Polri (Aman, Sehat, Resik/Rapi, Indah), sekaligus mendorong partisipasi dalam pelestarian lingkungan.
“Inisiatif ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Balikpapan berencana menjalin kerja sama formal melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial secara komprehensif di Balikpapan.
Melalui sinergi ini, sistem peradilan pidana diharapkan semakin adaptif terhadap perubahan regulasi, lebih humanis, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. []
Penulis: Swandy Syahputra. S | Penyunting: Agnes Wiguna

