BANDUNG – Sengketa hukum yang melibatkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dalam perkara perdata kini mengalami perkembangan signifikan. Pada Rabu (23/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan oleh Revelino Tuwasey, yang mengklaim sebagai ayah biologis dari anak yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Keputusan ini berpotensi mengubah arah kasus secara fundamental.
Gugatan intervensi sendiri merupakan upaya hukum yang memungkinkan pihak ketiga masuk dalam sebuah perkara perdata jika ia merasa memiliki kepentingan langsung atas pokok sengketa. Dalam konteks ini, Revelino menyatakan bahwa anak berinisial CA yang dilahirkan oleh Lisa Mariana merupakan anak kandungnya, bukan anak dari Ridwan Kamil sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan awal.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan oleh Revelino, termasuk percakapan antara dirinya dan Lisa yang menunjukkan pengakuan Lisa bahwa CA adalah anaknya. Bukti lain berupa foto saat proses kelahiran hingga pernyataan tertulis dari Lisa juga turut memperkuat klaim Revelino.
Atas dasar tersebut, hakim memutuskan Revelino memiliki kedudukan hukum yang relevan untuk ikut dalam perkara ini. Ini menjadi momentum penting dalam proses pembuktian di pengadilan karena berpotensi memperlemah tuduhan yang sebelumnya ditujukan kepada Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik putusan ini. Ia menilai langkah Revelino masuk sebagai pihak intervensi memperjelas duduk perkara sebenarnya.
“Dengan diterimanya gugatan intervensi ini, sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian,” ujar Muslim.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam opini liar yang beredar di media sosial. Menurutnya, proses hukum harus dihormati sebagai satu-satunya jalan untuk menemukan kebenaran. “Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur dan siapa yang menjual sensasi,” tambahnya.
Langkah hukum ini juga menunjukkan pentingnya proses peradilan yang terbuka dan berbasis bukti, terutama dalam perkara yang menyangkut reputasi publik. Kasus ini kini memasuki babak baru, di mana pembuktian faktual dan argumen hukum akan menjadi penentu utama arah putusan akhir.
Dalam waktu dekat, PN Bandung dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan memeriksa pembuktian tambahan dari para pihak. Sengketa ini pun terus menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan isu sensitif seputar identitas anak. []
Diyan Febriana Citra.