Istri Korban Scammer Kamboja Melapor ke Polda Bengkulu

Istri Korban Scammer Kamboja Melapor ke Polda Bengkulu

Bagikan:

BENGKULU — Upaya pencarian keadilan bagi para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menguat setelah empat istri warga Kota Bengkulu yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kamis (05/02/2026), sebagai langkah hukum untuk mengusut jaringan perekrut tenaga kerja ilegal yang menjerat para suami mereka.

Didampingi kuasa hukum Dede Frastein, para istri korban datang langsung ke Mapolda Bengkulu untuk menyerahkan laporan dan memberikan keterangan awal kepada penyidik. Laporan ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penipuan berkedok tawaran kerja yang berujung eksploitasi para korban di Kamboja sebagai pelaku scammer.

“Ia kami mendampingi para istri yang suaminya ditipu bekerja di Vietnam sebagai marketing elektronik ternyata dibawa ke Kamboja menjadi scammer. Kami sudah melapor resmi dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu,” kata Dede Frastein, saat mendampingi para korban.

Kasus ini menambah deretan persoalan serius terkait perdagangan orang lintas negara yang menyasar warga daerah dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Para korban awalnya dijanjikan bekerja secara legal di Vietnam sebagai tenaga pemasaran elektronik. Namun, kenyataannya mereka justru diberangkatkan ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (scammer) yang terhubung dengan jaringan judi online.

Dede Frastein mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai langkah cepat Ditreskrimum Polda Bengkulu menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum dalam kasus-kasus TPPO yang kerap sulit diungkap karena melibatkan lintas wilayah dan lintas negara.

“Kami juga berterima kasih pada banyak pihak, Pemprov, DPRD, Baznas, yang terus mengupayakan para suami yang masih di KBRO di Phnom Penh, Kamboja segera pulang,” beber Dede.

Selain proses hukum, upaya pemulangan korban juga terus dilakukan secara paralel. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD dan Baznas disebut telah berkoordinasi untuk membantu proses pemulangan empat warga Bengkulu yang saat ini berada di Kantor Bersama Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.

Dede menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak hanya berhenti pada proses pelaporan, tetapi akan terus dikawal hingga para korban memperoleh keadilan dan pelaku penipuan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengungkap jaringan perekrut dan penyalur tenaga kerja ilegal yang diduga terorganisasi.

Sebelumnya diberitakan, empat warga Kota Bengkulu bernama Ardi, Deni Febriansyah, Imron, dan Engga menjadi korban penipuan kerja yang berujung eksploitasi di Kamboja. Selama berada di sana, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk penyiksaan fisik, disetrum, kekurangan makanan, serta tekanan psikologis. Dalam kondisi tersebut, keempat korban akhirnya melarikan diri dan mencari perlindungan ke KBRI di Phnom Penh.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang menyoroti lemahnya perlindungan terhadap warga negara yang mencari pekerjaan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Laporan para istri korban ke Polda Bengkulu diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan penipuan kerja internasional serta memperkuat perlindungan hukum bagi calon tenaga kerja Indonesia di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus