Istri Yai Mim Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

Istri Yai Mim Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

MALANG — Istri tokoh spiritual Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, Rosyida Vignesvari, memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025). Ia diperiksa sebagai terlapor dalam perkara dugaan penistaan agama yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian.

Rosyida hadir didampingi langsung oleh suaminya, Yai Mim, dan tim kuasa hukum. Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan yang sempat mengundang perhatian publik, karena menyangkut pembakaran benda yang dianggap sakral oleh umat Islam.

Kuasa hukum Rosyida, Agustian Siagian, menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Kami datang memenuhi panggilan Polresta Malang Kota sebagai pelapor. Dalam hal ini pelapornya adalah Bu Nyai Rosyida, terkait pengaduan minggu lalu tentang perusakan simbol-simbol keagamaan,” ujar Agustian kepada wartawan.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari insiden pembakaran sajadah milik Rosyida yang terjadi di lahan kosong tepat di seberang rumah Imam Muslimin, di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

“Konteks pengaduannya, secara garis besar sajadah yang digunakan salat oleh Bu Nyai dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasinya berada di seberang rumah Yai Mim, di pekarangan,” jelasnya.

Agustian menilai, tindakan pembakaran itu tidak bisa dianggap sepele, sebab sajadah merupakan salah satu simbol penting dalam kegiatan ibadah umat Islam.

“Karena sajadah merupakan simbol atau alat untuk beribadah, termasuk juga tasbih,” tegasnya. Ia menambahkan, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori penistaan agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada Selasa (07/10/2025), Imam Muslimin bersama sang istri dan tim hukum telah melaporkan dua perkara ke Polresta Malang Kota. Laporan itu mencakup dugaan penistaan agama dan dugaan persekusi yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga di Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari.

Polisi kini tengah mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Pihak penyidik juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan terbuka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kebebasan beragama serta penghormatan terhadap simbol-simbol ibadah. Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan secara adil, agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Kasus