Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Dosen PTN Kasus Pelecehan Balita

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Dosen PTN Kasus Pelecehan Balita

Bagikan:

MALANG – Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang berinisial AT (30) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang balita berusia tiga tahun berinisial AR.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/03/2026). Pria yang berasal dari Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu dinilai melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum, Maharani Indrianingtyas, menyatakan pihaknya tidak puas dengan putusan majelis hakim dan langsung mengajukan banding. Menurutnya, hukuman tiga tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dampak psikologis yang dialami korban.

“Kami langsung menyatakan akan banding, karena tuntutan kami 8 tahun penjara atas Pasal 415 KUHP baru,” ungkap Maharani melalui pesan singkat, sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (16/03/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil visum et repertum psikiatrikum, korban mengalami trauma yang cukup serius setelah peristiwa tersebut. Kondisi itu terlihat dari perubahan perilaku anak yang menjadi lebih mudah merasa takut, terutama terhadap orang asing maupun saat berada di luar rumah.

Selain itu, korban juga menunjukkan tanda-tanda kecemasan seperti sering menggigit jari, menolak disentuh di bagian tubuh tertentu, meningkatnya perilaku agresif, sering mengalami tantrum, hingga sulit ditenangkan oleh orang tuanya.

“Korban juga mengalami gangguan tidur yang ditandai dengan mimpi buruk dan mengigau,” kata Maharani.

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024 di rumah terdakwa yang berada di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Rumah korban diketahui berada tepat di seberang rumah terdakwa.

Saat kejadian, korban sedang bermain bersama kakaknya di depan rumah pelaku. Tidak lama kemudian korban masuk ke dalam rumah terdakwa karena tertarik bermain dengan mainan milik anak pelaku. Saat itu pintu rumah dalam kondisi terbuka.

Menurut jaksa, setelah mengetahui korban berada di dalam rumahnya, terdakwa kemudian menutup pintu dan mengajak korban bermain sebelum akhirnya melakukan tindakan pelecehan terhadap anak tersebut.

Setelah kejadian itu, korban diminta pulang. Setibanya di rumah, korban menangis sambil mengeluhkan rasa sakit di bagian sekitar kemaluannya.

Ibu korban yang berinisial ME awalnya tidak mengetahui penyebab kondisi tersebut. Ia mencoba menenangkan anaknya dan kemudian menidurkannya. Namun kejanggalan baru diketahui setelah korban bangun dan dimandikan.

“Ketika popoknya dibuka, ibunya mendapati lendir bercampur darah yang keluar dari kemaluan korban,” kata Maharani.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Dokter yang menangani korban selanjutnya menyarankan agar dilakukan visum et repertum karena terdapat dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual.

“Karena dokter mencurigai telah terjadi kekerasan seksual pada gadis malang tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, ibu korban berupaya mengidentifikasi pelaku dengan menunjukkan sejumlah foto kepada anaknya. Dari beberapa foto tersebut, korban akhirnya menunjuk AT sebagai orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Meski demikian, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa terus membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Tapi selama persidangan, terdakwa terus membantah telah mencabuli AR. Dia menyangkal keterangannya yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan sampai hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa,” ujar Maharani.

Selain jaksa yang mengajukan banding, pihak terdakwa juga dikabarkan akan menempuh upaya hukum serupa terhadap putusan tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal