SAMARINDA — Sidang lanjutan kasus penembakan di tempat hiburan malam Crown di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (27/10/2025) siang. Sidang kali ini beragenda mendengarkan pendapat penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti, S.H., M.H., dan Lili Evelin, S.H., M.H.. Persidangan berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta para terdakwa.
Hakim Ketua membuka jalannya persidangan dengan menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya. “Sidang ini kita lanjutkan dengan mendengarkan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya,” ujarnya dari kursi majelis.
Jaksa Penuntut Umum Mandra Bayu, S.H., dan Bintang Samudera, S.H., kemudian memaparkan pendapat mereka atas eksepsi terdakwa Anwar Als Ula Bin La Dabi dan kawan-kawan. Dalam pemaparannya, jaksa menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Sebagaimana uraian tersebut, jelas bahwa keberatan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa sangatlah tidak beralasan dan tidak berlandaskan hukum,” tegas Bayu di hadapan majelis hakim.
Jaksa pun secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim pembela. Ia menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum telah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dengan demikian kami memohon ke majelis hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Anwar Als Ula Bin L Dabi, dkk.,” ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan kembali bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas terdakwa Anwar Als Ula Bin L Dabi, dkk., adalah sah dan telah memenuhi kebutuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP,” tambahnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dapat terus berlanjut dengan menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di sidang berikutnya. “Melanjutkan pemeriksaan perkara Anwar Als Ula Bin L Dabi, dkk., dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara,” ucapnya di hadapan majelis.
Majelis hakim kemudian mencatat seluruh pendapat yang disampaikan penuntut umum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sela. Hakim Ketua Agung Prasetyo menyampaikan bahwa majelis akan menelaah seluruh pendapat baik dari penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan sela pada sidang berikutnya. “Sidang ini kita tutup dan akan kita lanjutkan dengan putusan sela pada tanggal 30 Oktober 2025,” ujar Agung menutup jalannya persidangan.
Kasus penembakan di Crown Samarinda yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik. Peristiwa itu diduga melibatkan beberapa orang yang kini tengah menjalani proses hukum. Masyarakat pun menaruh perhatian besar terhadap jalannya persidangan ini karena dianggap mencerminkan upaya penegakan hukum di Kota Tepian.
Sidang berikutnya pada Kamis (30/10/2025) akan menjadi tahap penting, karena majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak, sekaligus menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika eksepsi ditolak, maka proses pemeriksaan saksi dan barang bukti akan segera dimulai untuk mengungkap fakta hukum di balik kasus penembakan tersebut.
Persidangan ini menjadi salah satu perkara yang cukup mendapat sorotan karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di Samarinda. Publik menantikan keputusan sela dari majelis hakim yang akan menentukan arah kelanjutan perkara tersebut. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

