MATARAM — Tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa I Made Yogi Purisa Utama alias Kompol Yogi dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi menandai keseriusan jaksa dalam menegakkan akuntabilitas hukum terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jaksa Budi Muklish dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/02/2026) menyampaikan tuntutan pidana pokok berupa penjara 14 tahun, disertai kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ada di dalam masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Budi Muklish saat persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/02/2026).
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Kompol Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sekaligus melakukan perintangan proses penegakan hukum. Perbuatan tersebut dinilai masuk dalam kategori obstruction of justice karena terdakwa diduga aktif menghilangkan dan merintangi pengungkapan barang bukti terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan.
Atas perbuatannya, jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 251 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menilai pasal-pasal tersebut relevan karena mencerminkan unsur perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang berupaya menghalangi proses hukum.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada Elma Agustina, istri sekaligus ahli waris almarhum Brigadir Nurhadi.
“Restitusi berdasarkan penilaian LPSK, khusus Terdakwa dibebankan sebesar Rp 385.773.589,” kata Jaksa Budi.
Jaksa menjelaskan, jika restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau penghasilan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka Terdakwa diganti pidana penjara pengganti selama dua tahun,” kata Budi.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat serta mencoreng nama baik aparat penegak hukum, khususnya institusi Polda NTB. Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif selama proses persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” sambung Budi.
Jaksa menambahkan, terdakwa secara aktif berupaya menutupi perbuatannya dengan merintangi proses penyidikan dan menghapus barang bukti. Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai ujian konsistensi penegakan hukum terhadap aparat. Putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. []
Diyan Febriana Citra.

