PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali menyita perhatian publik. Perbedaan tuntutan pidana antara dua terdakwa dalam perkara yang sama memunculkan diskursus baru mengenai proporsionalitas hukuman dan pertimbangan hukum yang digunakan penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, (23/02/2026), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kontras tuntutan terlihat jelas ketika JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum. Selain hukuman badan, Raimar juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp2,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Raimar tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai berdampak luas, mulai dari terbengkalainya bangunan cagar budaya Pasar Cinde hingga hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dinikmati Pemerintah Kota Palembang.
Sementara itu, tuntutan yang jauh lebih ringan dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Ia dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Berbeda dengan Raimar, Harnojoyo tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti. JPU menilai kerugian negara menjadi nihil setelah Harnojoyo mengembalikan dana sebesar Rp750 juta.
Perbedaan tuntutan ini kemudian menuai respons dari pihak terdakwa, khususnya dari tim penasihat hukum Raimar. Usai persidangan, kuasa hukum Raimar, Jauhari SH MH, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan posisi serta peran sebenarnya dalam proyek tersebut.
“Klien kami bukan Direktur PT Magna Beatum, hanya manager cabang. Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya.
Jauhari juga menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar yang menurutnya tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut hanya merupakan janji pemberian “success fee” yang akan diterima jika proyek revitalisasi Pasar Cinde berhasil diselesaikan.
Namun, proyek tersebut tidak pernah rampung setelah kontraknya dibatalkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Dengan terhentinya proyek, Jauhari menegaskan kliennya tidak pernah menerima dana apa pun.
“Faktanya proyek tidak selesai dan klien kami tidak menerima uang sepeserpun. Masak janji yang belum terealisasi harus dianggap kerugian negara dan direalisasikan dengan hukuman?” ujar Jauhari.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Tahapan ini akan menjadi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk merespons tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara revitalisasi Pasar Cinde sendiri dipandang sebagai kasus penting karena menyangkut pengelolaan aset bersejarah dan kebijakan strategis daerah. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai perbedaan tuntutan tersebut dalam putusan akhir, sekaligus menimbang aspek keadilan dan kepastian hukum. []
Diyan Febriana Citra.

