SURABAYA – Kasus hukum yang menjerat Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, pasangan pemilik CV Sentoso Seal itu resmi dipindahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (03/07/2025). Langkah ini menyusul rampungnya pemberkasan perkara yang menjerat keduanya dalam kasus perusakan kendaraan.
“Berkas perkara tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo suaminya sudah lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, saat dikonfirmasi pada Jumat (04/07/2025).
Dengan dinyatakannya kelengkapan berkas oleh Kejaksaan, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya segera melaksanakan pelimpahan tahap II. Proses ini mencakup pelimpahan berkas dan kedua tersangka kepada Kejari Surabaya sebagai penuntut umum. “Setelah ini akan kami daftarkan untuk memperoleh jadwal sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,” imbuh Putu Arya.
Kasus yang menjerat pasutri tersebut berawal dari laporan dugaan tindakan perusakan terhadap dua unit mobil milik korban, yang terjadi di kawasan Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Diana dan Handy. Atas perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
Namun perkara hukum yang melibatkan Jan Hwa Diana tidak berhenti sampai di situ. Diana juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah, yaitu penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Diana diduga menyimpan sebanyak 108 ijazah tanpa seizin pemiliknya.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Ijazah-ijazah itu ditemukan di kediaman Diana yang beralamat di perumahan Prada Permai VII, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Sebelumnya, kasus penggelapan ijazah ini telah menjadi sorotan publik, mengingat perbuatan tersebut menyangkut dokumen penting milik mantan karyawan yang berdampak langsung pada akses kerja dan pendidikan mereka.
Dengan telah dilimpahkannya perkara perusakan mobil ke Kejaksaan dan proses hukum penggelapan ijazah yang juga tengah berjalan, nasib hukum Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menantikan proses peradilan yang adil dan transparan demi kepercayaan terhadap supremasi hukum. []
Diyan Febriana Citra.