Jaringan Sabu Berkedok Teh China Dibongkar di Jatim, Kurir Digaji Rp120 Juta

Jaringan Sabu Berkedok Teh China Dibongkar di Jatim, Kurir Digaji Rp120 Juta

Bagikan:

SURABAYA — Upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas pulau kembali menunjukkan skala ancaman serius peredaran sabu di Indonesia. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar dua kasus besar peredaran sabu dengan modus penyamaran menggunakan kemasan teh China. Meski satu kurir telah ditangkap, aparat kepolisian menegaskan bahwa jaringan ini belum sepenuhnya terputus karena sejumlah pelaku utama masih buron.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/02/2026). Dari hasil penyelidikan sementara, polisi meyakini dua kasus itu saling berkaitan karena menggunakan pola distribusi dan kemasan yang serupa. Modus pengemasan sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau dan kuning diduga sengaja dipilih untuk mengelabui petugas dan menyamarkan barang haram saat distribusi antarwilayah.

Kasus pertama terungkap dengan ditangkapnya RG (25), warga Bandung, Jawa Barat. RG diamankan oleh tim Ditresnarkoba pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.20 WIB di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam jaringan tersebut, RG berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu sesuai arahan pengendali.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa RG ditetapkan sebagai tersangka pengedaran narkotika, sementara satu pelaku lain berinisial Mamang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Motif ekonomi di mana tersangka diiming-imingi dengan upah sebesar kurang lebih Rp 120 juta jika berhasil meloloskan barang bukti,” kata Jules, Kamis.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China dengan total berat 10 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu kardus yang digunakan untuk menyimpan paket sabu.

“Modus operandi pengiriman narkotika jenis sabu dibungkus teh China dalam kardus, diranjau. Dan diantar ke lokasi yang sudah ditentukan Mamang (DPO),” ujarnya.

Jules memaparkan, RG memulai perjalanan dari Bandung menuju Dumai, Riau, untuk mengambil sabu sebanyak 22 bungkus kemasan teh China. Selanjutnya, barang tersebut dibawa kembali ke Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut menggunakan bus travel dan kapal. Pergerakan RG terdeteksi aparat saat memasuki wilayah Jawa Timur.

“RG ditangkap di sebuah rest area KM 726B Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menggunakan travel lalu meletakkan bungkusan kardus di tepi jalan,” katanya.

Sementara itu, kasus kedua terungkap dari penggerebekan sebuah area pergudangan di Surabaya Utara pada Selasa, 17 Februari 2026. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan sabu sebelum didistribusikan ke wilayah lain.

“Untuk identitas tersangka masih dalam DPO jadi masih dalam upaya pencarian,” ucap Jules.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 22 bungkus sabu kemasan teh China warna kuning dengan berat kotor hampir 24 kilogram, satu tas ransel bermotif loreng hijau, serta satu tas olahraga.

“Petugas menduga yang bersangkutan merupakan kurir. Namun, akan dipastikan kembali ketika pelaku sudah ditangkap,” kata Jules.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Kurniawan, menduga kuat kedua kasus tersebut berada dalam satu rangkaian jaringan besar.

“Bungkusnya sama. Kemungkinan besar masih rangkaian yang sama. Cuma kami belum bisa memperjelas rinci karena tersangkanya masih melarikan diri,” ujar Iwan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp 2 miliar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus