PEMATANGSIANTAR — Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Joe Frisco Johan alias Jo (37) dalam sidang yang digelar Jumat (29/08/2025) petang. Majelis Hakim menilai Jo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Sela (26), yang jasadnya sempat ditemukan dalam sebuah tas di Kabupaten Karo.
Majelis yang dipimpin Hakim Rinto Leoni Manullang bersama dua hakim anggota, Rinding Sambara dan Febriani, menyatakan bahwa Jo memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan menyuruh melakukan pembunuhan berencana. Dihukum seumur hidup,” tegas Rinto saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung kekerasan yang dilakukan terdakwa. Jo disebut membenturkan kepala korban ke dinding kamar berkali-kali setelah sempat memukul bagian perut korban. Bukti bercak darah di lokasi menjadi salah satu penguat kesimpulan majelis. Hasil autopsi juga menyatakan korban meninggal akibat trauma tumpul pada kepala yang memicu pendarahan fatal.
Tidak hanya itu, Jo terbukti menyuruh lima orang lain membantu menutupi kejahatannya, termasuk membuang jasad korban ke kawasan hutan lindung di jalur Medan Berastagi. Meski pernah menawarkan uang Rp 100 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk perdamaian, hakim menegaskan hal itu tidak menghapus tindak pidana. “Perdamaian hanya dapat dijadikan alasan meringankan, bukan menghapus pidana,” jelas hakim.
Hakim juga menilai Jo tidak menunjukkan penyesalan mendalam. Ia dianggap memberikan keterangan berbelit, meskipun tetap bersikap sopan selama persidangan. Riwayat pelanggaran hukum terdahulu ikut menjadi catatan memberatkan.
Meski vonis berat dijatuhkan, kuasa hukum terdakwa, Gifson Aruan, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding. “Kami akan melakukan banding atas vonis ini,” katanya. Gifson berpendapat bahwa perbuatan kliennya dilakukan spontan, sehingga seharusnya tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Dalam sidang yang sama, lima terdakwa lain turut menerima hukuman. Sahrul Nasution dan Ridwan alias Iwan Bagong masing-masing divonis 12 tahun penjara. Edy Iswandi alias Edy Ende dihukum 7 tahun. Dua anggota kepolisian, Hendra Purba dan Jefri Hendrik Siregar, yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara, justru dijatuhi hukuman lebih berat: 12 tahun dan 9 bulan.
Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Mutia Pratiwi di dalam tas hitam di kawasan Tahura, Desa Doulu, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. Mutia diketahui tinggal bersama Jo di Pematangsiantar sebelum kematiannya. Polisi kemudian menetapkan Jo sebagai otak pembunuhan, sementara nama Pargaulan Silaban masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Vonis seumur hidup terhadap Jo dipandang sebagai bentuk tegas pengadilan terhadap kasus kekerasan yang disertai upaya mengaburkan fakta kematian korban. Namun, jalur hukum masih terbuka karena pihak terdakwa berencana melawan putusan tersebut melalui banding. []
Diyan Febriana Citra.