Jokowi Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu

SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi isu yang menyerang kredibilitasnya. Pada Rabu (23/07/2025), ia hadir di Polres Solo, Jawa Tengah, untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya Jokowi membersihkan namanya dari tuduhan yang telah beredar luas dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dirinya, termasuk saat ia masih menjabat sebagai kepala negara.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang datang langsung ke Polres Solo.

“Pak Jokowi bersedia. Tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan saksi-saksi lainnya,” kata Rivai saat dikonfirmasi media, Rabu pagi.

Rivai menyebut, selain memeriksa kliennya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan pihak Jokowi kepada kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut membawa sejumlah dokumen penting sebagai bukti pendukung, termasuk ijazah asli miliknya. Dokumen tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Penyidik memperkenankan, dan untuk itu diminta hadir pukul 10.00 WIB di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya,” ujar Rivai.

Sebelumnya, sempat muncul berbagai tuduhan di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Bahkan, pernyataan seorang mantan rektor universitas sempat memicu kontroversi publik. Menanggapi hal itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah tanggung jawab individu, bukan institusi.

Langkah Jokowi membawa masalah ini ke ranah hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menangani kabar bohong atau hoaks yang menyasar figur publik. Dalam era digital yang penuh disinformasi, tindakan hukum menjadi salah satu jalan untuk menjaga marwah dan integritas personal, sekaligus memberikan efek jera bagi penyebar fitnah.

Kasus ini juga menjadi refleksi bagi publik akan pentingnya literasi informasi dan kehati-hatian dalam menyebarkan konten di ruang digital, terlebih jika menyangkut reputasi seseorang yang pernah menjabat sebagai pemimpin nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews