TANGERANG – Dunia hiburan kembali tercoreng setelah aktor sinetron Jonathan Frizzy resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Senin (14/07/2025), terkait kasus peredaran cairan vape mengandung obat keras etomidate. Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan masker, Jonathan yang akrab disapa Ijonk menunduk tanpa sepatah kata, langkahnya pelan saat turun dari mobil tahanan pukul 11.50 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, tidak hanya karena melibatkan seorang selebritas papan atas, tetapi juga karena menyangkut distribusi zat yang masuk kategori obat keras yang seharusnya tidak beredar bebas.
“Sesuai jadwal yang kita tetapkan, Ijonk Jonathan itu kita tahan. Nggak ada cek rumah sakit lagi, karena semua udah terang benderang, untuk reportnya sudah ada semua,” tegas Made Agung Deja, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa kondisi kesehatan Jonathan sudah cukup stabil untuk menjalani proses hukum. Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan usai operasi ambeien dan mengalami komplikasi kesehatan.
“Sudah bagus, cuman masih memar itu saja,” tambah Made mengenai kondisi terakhir sang aktor.
Penangkapan Jonathan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Bintaro Akasia, Jakarta Selatan. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat atas keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan vape berisi etomidate.
Lebih dari sekadar pengguna, peran Jonathan cukup sentral dalam sindikat tersebut. Ia diketahui memfasilitasi komunikasi, mengatur logistik pengiriman, hingga membentuk grup WhatsApp khusus untuk mendiskusikan teknis operasional penyelundupan, termasuk keberangkatan dan akomodasi internasional.
Akibat perbuatannya, Jonathan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar kini menghantui karier dan masa depannya.
Kasus ini menambah daftar panjang selebritas yang terlibat dalam tindak pidana, mencerminkan bahwa status publik figur tidak membebaskan seseorang dari jerat hukum. Publik pun diingatkan agar tidak menormalisasi keterlibatan tokoh hiburan dalam kasus hukum hanya karena popularitas. []
Diyan Febriana Citra.