MAGETAN – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seperangkat gamelan di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019 terus bergulir di pengadilan. Dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (17/02/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Magetan menuntut dua terdakwa, yakni Y. Sulistyono Djoko Indratno (YS) dan Suroso (SRS), dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan subsidiair.
Terdakwa YS diketahui merupakan rekanan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Magetan yang bertindak sebagai penyedia pengadaan gamelan. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada YS, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana badan, YS juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsidiair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar YS membayar uang pengganti sebesar Rp 260.262.000. Dari jumlah tersebut, kerugian keuangan negara senilai Rp 260.000.000 telah dititipkan oleh terdakwa ke rekening RPL 033 Kejari Magetan dan dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Sementara sisa sebesar Rp 262.000 dibebankan kepada terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, YS terancam pidana penjara tambahan selama 8 bulan.
Sementara itu, terdakwa SRS yang merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Dikpora Magetan, juga dituntut hukuman serupa. JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan, serta denda Rp 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. SRS juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang sama, yakni Rp 260.262.000, dengan mekanisme pengembalian dan sanksi pengganti pidana yang identik dengan terdakwa YS.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan.
“Agenda pembacaan pledoi,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran sektor pendidikan dan olahraga di daerah. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. []
Diyan Febriana Citra.

