Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Bagikan:

PEKANBARU – Penanganan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru–Rengat memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Riau, resmi menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penerbitan surat tanah bermasalah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka adalah Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (36), serta mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun, Eka Putra (49). Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2024, namun baru ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (12/02/2026).

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka AM (Andra Maistar) hadir didampingi kuasa hukumnya, sebelum akhirnya ditahan,” kata Gian kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (13/02/2026).

Menurut Gian, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, termasuk potensi melarikan diri. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

“Kasus pemalsuan surat tanah ini dalam penyelidikan lebih lanjut, karena masih ada korban lain melapor ke Mapolres Kampar,” sebut Gian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits pada 20 Juni 2024. Ia mengaku memiliki sebidang tanah di Desa Tarai Bangun dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli pada 1991 dari Husnidar dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.

Permasalahan muncul ketika pada Agustus 2021 korban mendapat informasi bahwa lahannya telah didaftarkan dalam tim satuan tugas pembebasan lahan proyek jalan tol. Korban menunggu proses ganti rugi, namun pada 14 September 2023 muncul klaim dari pihak lain atas lahan yang sama.

“Pada 14 September 2023, korban mendapatkan informasi bahwa tanah milik korban ada yang mengklaim, namun bukti pihak yang mengklaim tidak ada,” kata Gian.

Situasi semakin rumit ketika korban diundang menghadiri rapat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1 Desember 2023. Dalam pertemuan itu, panitia pembebasan lahan menyampaikan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan karena adanya tumpang tindih kepemilikan.

Lahan tersebut diklaim oleh Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, yang merujuk pada Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara. Kejanggalan muncul karena SKGR terbit lebih dahulu dibandingkan surat dasarnya.

Selain itu, dalam dokumen sempadan tanah tercantum nama Jerry P Cs yang tidak membubuhkan tanda tangan, namun surat tersebut tetap memiliki nomor registrasi camat. Sementara itu, dalam SKT atas nama Billy Iswara, tertulis bahwa ia menguasai tanah di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun. Namun berdasarkan keterangan Billy Iswara, namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri.

Penyidik juga menemukan kejanggalan lain dalam dokumen yang merujuk pada SKTB-HMA Nomor Reg 007.KPTS/DTSL/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 yang disebut dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana. Setelah dilakukan verifikasi ke Lembaga Adat Melayu Kampar, diketahui bahwa Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah adalah Nasir Cholis, bukan Razali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik masih mengembangkan perkara ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada lagi korban dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus