SUKABUMI – Seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (05/03/2026) sore.
Kepala Desa Neglasari berinisial RH (41) yang menjabat di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa serta dana pajak bumi dan bangunan pada periode anggaran 2023 hingga 2024. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersangkutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Hari Kamis (05/03/2026) pukul 17.00, seksi tindakan pidana khusus (Pidsus) melakukan penetapan tersangka RH dalam perkara korupsi penyelewengan keuangan desa dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2023-2024,” kata Fahmi dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (05/03/2026) malam.
Menurut Fahmi, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan tersangka terjadi selama dua tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, jumlah kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga berasal dari pengelolaan anggaran desa serta pungutan pajak bumi dan bangunan yang seharusnya masuk dalam kas desa.
“Kerugian estimasi kami sekitar Rp 394.861.618. Sebagaimana hasil audit,” tutur Fahmi.
Dana yang diduga diselewengkan itu, lanjutnya, diperkirakan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang mungkin terlibat dalam perkara ini.
Dalam proses hukum yang berjalan, RH kini dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung menjalani proses penahanan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Warungkiara sambil menunggu tahapan hukum berikutnya hingga proses persidangan di pengadilan.
Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat dana desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Program dana desa sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab oleh aparat desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan korupsi akan terus dilakukan, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak pada pelayanan masyarakat.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka RH masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran, terutama dana desa yang jumlahnya cukup besar dan langsung berkaitan dengan pembangunan masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

