BALIKPAPAN – Proses hukum yang membelit sengketa lahan di wilayah Balikpapan Timur kembali memasuki fase krusial. Dua bersaudara yang telah lama mendiami sebidang tanah di Kelurahan Manggar kini menghadapi tuntutan pidana penjara setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (24/02/2026).
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid dan menjadi titik penting dalam perkara dugaan pemalsuan surat serta penyerobotan lahan yang menjerat Muhammad Hanafiah dan adik kandungnya, Salasiah Carolina. Keduanya selama ini menyatakan tengah mempertahankan tanah yang diyakini sebagai warisan orang tua mereka.
Jaksa Penuntut Umum Tina Mayasari dalam persidangan menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan bersama-sama memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.
“Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus pula dijatuhi pidana,” tegas Tina Mayasari saat membacakan tuntutannya, di hadapan Majelis Hakim.
Dalam pandangan jaksa, penguasaan fisik lahan oleh kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian nyata bagi pihak pelapor berinisial NK, serta saksi VM. Jaksa menilai hak pemilik sertifikat yang sah secara administratif telah dirampas, sehingga perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada masing-masing terdakwa.
“Menuntut. Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Hanafiah bin Kardjah dan Terdakwa II Salasiah Carolina bin Kardjah masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ujar Tina.
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga perkara berkekuatan hukum tetap, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Sejumlah barang bukti dihadirkan untuk memperkuat tuntutan, di antaranya surat bukti penjualan tanah tahun 1973 milik terdakwa, salinan legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 823 atas nama pelapor, serta bukti pembayaran PBB tahun 2020 senilai Rp11,7 juta.
Meski demikian, dari sudut pandang terdakwa dan penasihat hukumnya, perkara ini dinilai sarat kejanggalan. Mereka menilai konflik yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana, mengingat keluarga terdakwa telah menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.
Salah seorang tim penasihat hukum, Zakaria, sebelumnya menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berjalan.
“Jadi klien kami ini, Salasiah dan Hanafiah itu orang tuanya tinggal di situ sejak 1952 bahkan bisa lebih lama dari itu. Mereka itu sudah lahir di situ. Nah anehnya kenapa kasus ini terkesan dipaksakan, karena orang yang mendiami tanah selama puluhan tahun bisa diusir dari tanahnya mereka sendiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, “Yang kedua, sengketa ini bukan sengketa pidana, karena bagian dari sengketa perdata yang harus diselesaikan secara perdata. Bukan pidana.”
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pleidoi secara tertulis. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 3 Maret 2026, untuk agenda pembacaan pledoi.
Perkara ini terus menyedot perhatian publik karena menyangkut konflik kepemilikan tanah yang telah dihuni lintas generasi di Kota Balikpapan, sekaligus membuka perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum pidana dan penyelesaian sengketa perdata. []
Diyan Febriana Citra.

