Kaltara Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kaltara Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengambil langkah strategis untuk memperbaiki basis data kendaraan sekaligus menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemprov akan menggelar program pemutihan pajak dan mutasi kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Langkah ini dinilai krusial dalam rangka penataan administrasi kendaraan pascapemekaran Kalimantan Utara dari Provinsi Kalimantan Timur. Banyak kendaraan yang terdaftar di wilayah Kaltara masih menggunakan data lama dari Kalimantan Timur, sehingga menyulitkan validasi serta berdampak pada akurasi pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar persoalan fiskal, tetapi juga merupakan bagian dari penertiban data aset bergerak yang berkaitan langsung dengan kemandirian fiskal provinsi termuda di Indonesia ini.

“Rata-rata kendaraan di Kaltara ini masih warisan dari Kalimantan Timur. Ada yang kendaraannya sudah pindah alamat, ada juga yang tidak diketahui keberadaannya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendataan ulang sekaligus pemutihan untuk meningkatkan akurasi data dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Tomy saat memberikan sambutan dalam agenda rekonsiliasi dan evaluasi pendapatan daerah, Selasa (23/07/2025).

Melalui program pemutihan ini, Bapenda memberikan sejumlah insentif dan keringanan kepada masyarakat. Diharapkan, kemudahan ini dapat mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atau mutasi, untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan berplat luar Kaltara, agar segera melakukan mutasi ke plat daerah. Keringanan sudah kami siapkan dan kami akan gencar melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, Bapenda Kaltara akan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjalankan kebijakan ini. Dukungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kabupaten/kota serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan akan dioptimalkan.

“Program ini adalah bentuk sinergi bersama dalam rangka membangun basis data kendaraan yang valid dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” kata Tomy.

Upaya ini menjadi penting mengingat hingga akhir triwulan II tahun 2025, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan drastis hingga 33 persen. Pemerintah daerah pun memandang perlu adanya langkah cepat dan sistematis agar potensi pajak yang belum tergali dapat dimaksimalkan.

Program pemutihan ini tidak hanya menjadi kebijakan sementara, melainkan momentum penting untuk membangun kesadaran pajak di masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews