Kaltim Butuh Pemekaran, DPD RI Tegaskan Komitmen Perjuangkan DOB

Kaltim Butuh Pemekaran, DPD RI Tegaskan Komitmen Perjuangkan DOB

PARLEMENTARIAL – Komitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah kembali ditegaskan oleh Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Andi Sofyan Hasdam. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (5/8/2025), ia menyampaikan bahwa Kaltim memiliki delapan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang tengah diusulkan untuk dimekarkan dari daerah induknya. “Di Kaltim itu ada delapan yang tercatat calon DOB, yakni usulan Kabupaten Kutai Utara, Kutai Tengah, Berau Pesisir Selatan, Benua Raya, Paser Selatan, Paser Tengah, Sangkulirang, dan Samarinda Baru. Namun, hanya Kabupaten Kutai Utara yang paling siap secara administrasi,” ujar Sofyan Hasdam.

Sofyan menekankan bahwa DPD RI, khususnya dari dapil Kaltim, siap menjadi penghubung antara aspirasi daerah dan pemerintah pusat. DPD RI akan terus mendorong agar kebijakan moratorium pemekaran daerah dapat segera dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga harapan masyarakat untuk pemerataan pembangunan dapat terwujud. “DPD RI akan terus memfasilitasi aspirasi daerah dan memastikan kebijakan pemekaran dan otonomi benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kaltim,” jelas mantan Wali Kota Bontang ini.

Lebih lanjut, Sofyan menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah selama 2,5 tahun. Menurutnya, kebijakan ini dapat menimbulkan implikasi hukum dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi. “Saya tidak tahu kenapa jedanya justru 2,5 tahun, tapi yang pasti ini bisa bertabrakan dengan amanat UUD yang mengatur Pemilu setiap lima tahun,” tegasnya.

Tak hanya itu, Sofyan juga menanggapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD. Ia menyebut hal ini sebagai isu dilematis yang bisa memecah opini publik. “Ini dilematis. Kalau terus dibiarkan pemilu langsung, risikonya makin liar. Tapi kalau dikembalikan ke DPRD, publik bisa menganggap kita mundur dalam demokrasi,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Sofyan menyampaikan urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilainya terlalu banyak menarik kewenangan daerah ke pusat. Menurutnya, semangat otonomi daerah harus diwujudkan dalam pengelolaan sektor strategis, terutama pertambangan. “Zaman Orde Baru semua disedot ke Jakarta. Sekarang setelah reformasi, mestinya otonomi bukan hanya nama, tapi kewenangan juga harus dikembalikan,” tutupnya.

Melalui kerja nyata dan komitmen yang kuat, DPD RI terus membuktikan keberpihakannya pada kepentingan daerah dan masyarakat. Aspirasi daerah bukan sekadar wacana, tetapi menjadi agenda perjuangan bersama menuju Indonesia yang lebih adil dan merata. []

Penulis: Muhamaddong Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim