Kapal Terdampar di Rote Ndao, Tujuh WNA Diamankan Polisi

Kapal Terdampar di Rote Ndao, Tujuh WNA Diamankan Polisi

Bagikan:

KUPANG – Upaya pengawasan wilayah perbatasan kembali diuji setelah aparat kepolisian mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga kuat merupakan imigran ilegal di wilayah pesisir selatan Nusa Tenggara Timur. Ketujuh WNA tersebut ditemukan setelah kapal yang mereka tumpangi terdampar di Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Rote Ndao di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur, menyusul laporan masyarakat setempat yang mencurigai keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, yang dihubungi dari Kupang, Rabu (25/02/2026) pagi, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keberadaan para WNA tersebut berasal dari warga Desa Inaoe.

“Informasi keberadaan mereka kami personel peroleh dari warga Desa Inaoe pada Selasa (24/02/2026) kemarin,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Polsek Rote Selatan segera bergerak ke lokasi. Setibanya di pantai, aparat menemukan tujuh WNA beserta satu unit kapal tanpa identitas atau nama. Seluruh WNA kemudian diamankan untuk menghindari kemungkinan pelarian sekaligus memastikan kondisi keamanan di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pendataan awal, ketujuh WNA tersebut terdiri atas empat warga negara China, yakni Hui Jie, Jiang Bo, Chen Yong, dan Dia Guozhong. Sementara tiga lainnya merupakan warga negara Uzbekistan, masing-masing bernama Kasimov, Sultanmoradov, dan Shodiev.

“Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Rote Ndao untuk jalani pemeriksaan lanjutan,” ujar dia.

Dari pemeriksaan sementara, aparat kepolisian memperoleh keterangan bahwa sejumlah WNA asal China tersebut sebelumnya memasuki wilayah Indonesia melalui Jakarta. Dari ibu kota, perjalanan mereka berlanjut menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, mereka diberangkatkan menggunakan jalur laut dengan bantuan seorang perantara yang diduga merupakan warga negara Indonesia. Perjalanan tersebut disebutkan bertujuan menuju perairan dekat Australia.

“Mereka mengaku melakukan perjalanan laut selama sekitar delapan hari menuju perbatasan Australia,” ujar dia.

Namun upaya tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Setibanya di wilayah perairan yang diduga masuk dalam yurisdiksi Australia, para WNA tersebut diamankan oleh otoritas setempat. Mereka kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan speed boat yang hanya dibekali bahan bakar secukupnya, hingga akhirnya terdampar di perairan selatan Rote Ndao.

Dalam pemeriksaan, para WNA juga mengaku menjalin komunikasi dengan pengurus atau koordinator perjalanan melalui media sosial. Mereka menyampaikan niat utama menuju Australia adalah untuk bekerja. Sementara itu, tiga WNA asal Uzbekistan mengaku telah membayar biaya sebesar 400 dolar AS per orang kepada pengurus yang memberangkatkan mereka.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman imigran ilegal tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pihak pengantar yang diduga melarikan diri usai kejadian.

“Penanganan kasus tersebut juga dikoordinasikan dengan instansi imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat menjaga wilayah perbatasan negara, sekaligus menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap jalur-jalur rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus