SAMARINDA — Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membeberkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dalam beberapa waktu terakhir meresahkan warga Kota Samarinda. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol yang berhasil ditangani jajaran Polres dalam beberapa hari terakhir.
“Pengungkapan kasus menonjol yang merupakan kasus pencurian dengan kekerasan dimana modus operandinya cukup meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Samarinda, Kamis (13/11/2025) siang.
Hendri menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beragam cara dalam menjalankan aksinya, dengan memanfaatkan kelengahan korban di berbagai situasi.
“Jadi mereka ini melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan dengan modus antara lain yaitu yang pertama adalah jambret, kedua saat korban yang baru membuka tokonya,” terang Hendri Umar.
Ia menambahkan, salah satu modus berujung kerugian besar bagi korban hingga mencapai ratusan juta rupiah. “Korban dalam keadaan lengah dalam keadaan mengendarai kendaraan bermotor dipepet kemudian diambil barangnya totalnya sampai mencapai angka Rp110.000.000 yang terdiri Rp25 juta, dua kalung emas, dua gelang emas, enam cincin emas, satu liontin emas 40 gram, HP, dan barang-barang lainnya,” jelasnya.
Kapolres memaparkan bahwa aksi para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Samarinda. “Dari empat kejadian-kejadian ada empat LP di Jalan Biawan, Jalan Merah Lima, di Jalan Kehewanan, dan di Jalan Sultan Sulaiman,” ungkap Hendri.
Berdasarkan penyelidikan, tim kemudian melakukan analisis mendalam melalui olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan rekaman CCTV di sejumlah titik hingga ditemukan kecocokan identitas pelaku.
“Dari hasil analisa kemudian juga dari olah TKP kemudian juga mempelajari rekaman CCTV di beberapa TKP dapat disimpulkan pelakunya memiliki ciri yang sama di TKP 1 dan 4,” lanjutnya.
Upaya penangkapan sempat mengalami hambatan lantaran pelaku berusaha kabur dan bersikap tidak kooperatif. “Saat dilakukan proses penangkapan, si pelaku ini tidak kooperatif dan berupaya untuk melarikan diri, pelaku bisa kita lihat di belakang satu orang atas nama MG alias M,” tegas Kapolres.
Hendri menyebut bahwa pelaku berinisial MG merupakan warga Kota Makassar yang baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lapas Samarinda. “Warga Kota Makassar, yang bersangkutan ini juga residivis baru keluar dari penjara di Lapas Samarinda dan kembali melakukan aksinya tanggal (01/11), tanggal (02/11), tanggal (07/11),” jelasnya.
Atas seluruh perbuatannya, MG kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman berat. “Pelaku kita kenakan pasal persangkaan yaitu Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tutup Kapolres. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

