Kasus Bandar Narkoba Seruyan, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Pelapor

Kasus Bandar Narkoba Seruyan, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Pelapor

Bagikan:

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan peredaran narkotika berskala besar di Kabupaten Seruyan yang dilaporkan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri kini menjadi sorotan luas publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan bandar narkoba, tetapi juga menyeret nama oknum aparat penegak hukum setempat yang diduga terlibat dan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini memunculkan desakan kuat agar aparat kepolisian bertindak tegas, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada pelapor.

Praktisi hukum senior Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Dekie GG Kasenda, menilai perkara tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan langkah luar biasa pula. Kepada wartawan, Senin (16/02/2026), ia menegaskan pentingnya keseriusan pimpinan kepolisian daerah dalam menyikapi kasus yang telah ramai diberitakan tersebut.

“Sebagai praktisi hukum, saya sarankan Kapolda Kalteng, melibatkan, Ditresnarkoba, maupun Ditreskrimum, terkait peredaran narkoba, dan dugaan penganiayaan serta pengancaman terhadap korban, hingga BidPropam, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat hukum,” kata Dekie.

Menurutnya, penanganan tidak boleh setengah-setengah, mengingat narkoba telah merusak sendi kehidupan masyarakat dan kerap melibatkan jaringan yang kuat. Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban melindungi pelapor, terlebih dalam kasus ini pelapor diduga menghadapi tekanan dan ancaman serius.

“Ini kejadian luar biasa, karena itu penanganan kasusnya dilakukan secara tepat dan cepat serta harus ada perlindungan terhadap sang pelapor,” tegas Dekie.

Dekie menambahkan, pengawasan publik perlu diperluas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat adat agar proses hukum berjalan objektif dan memberi efek jera. Hal ini dinilai penting mengingat sudah cukup banyak kasus narkoba yang menyeret oknum aparat hukum di berbagai daerah.

Sebelumnya, Gerakan Darurat Anti Narkoba (GDAN) menyatakan telah menerima laporan rinci dari pelapor. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Bang Ririen Binti, di Betang Hapakat Palangka Raya, Kamis (12/02/2026).

“GDAN menerima informasi, adanya dugaan keterlibatan oknum aparat hukum yang diduga menjadi kaki tangan terduga bandar besar narkoba, dan sebelumnya GDAN juga menerima informasi adanya upaya penangkapan terhadap terduga, namun upaya yang disusun diduga dibocorkan oleh oknum aparat, sehingga operasi gagal dilakukan,” kata Ririen Binti.

Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menuturkan bahwa pelapor sempat kembali masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba untuk mengumpulkan bukti tambahan. Langkah itu dilakukan meski berisiko tinggi.

“Namun, saat kembali ke lokasi, pelapor justru mengalami kekerasan. Berkat bantuan masyarakat setempat, ia berhasil melarikan diri dan kemudian menghubungi GDAN serta salah seorang aparat hukum tingkat Provinsi untuk meminta bantuan. Berkat bantuan seorang aparat hukum di Kota Palangka Raya, GDAN berhasil mengevakuasi pelapor keluar dari Kuala Pembuang menuju Sampit dan Palangka Raya,” kata Ari Yunus.

Ia menegaskan ancaman terhadap keselamatan pelapor masih berlangsung. “Pengancaman terhadap pelapor masih terjadi, dimana ada beberapa orang tidak dikenal, menggunakan mobil mencarinya di Kota Palangka Raya, karena itu untuk memastikan keselamatan sang pelapor, Negara harus hadir untuk melindungi pelapor,” tegas Ari Yunus.

Dari sisi masyarakat adat, Wakil Ketua BATAMAD Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper, menyebut pelapor nekat melaporkan ayahnya karena tidak tahan melihat dampak narkoba yang menghancurkan keluarga dan lingkungan, terutama anak-anak di bawah umur.

Dalam rekaman video GDAN, pelapor juga mengaku mengetahui dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial R.A dan T. “Dengan mata kepala sendiri, sang pelapor melihat sang oknum aparat hukum datang ke rumah Ayahnya dan mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama, hingga ikut membungkus sabu-sabu,” kata pelapor kepada GDAN.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Budi Rachmat, menegaskan komitmen institusinya. “Kita tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan masyarakat apalagi aparat penegak hukum,” tegas Budi Rachmat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus