Kasus Dana Hibah Pilkada Morut Memanas, Kejari Telusuri Anggaran Penginapan

Kasus Dana Hibah Pilkada Morut Memanas, Kejari Telusuri Anggaran Penginapan

Bagikan:

MOROWALI UTARA – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Morowali Utara (Morut) memasuki tahap yang lebih mendalam. Fokus pemeriksaan kini mengarah pada sejumlah pemilik penginapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran akomodasi selama tahapan Pilkada, seiring belum diserahkannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) senilai sekitar Rp32 miliar.

Langkah tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut untuk menelusuri penggunaan anggaran, terutama pada pos belanja penginapan yang dinilai memiliki nilai signifikan. Pemeriksaan terhadap pihak ketiga ini diarahkan untuk mencocokkan data administrasi, jumlah tamu yang tercatat, serta mekanisme pembayaran selama proses tahapan Pilkada berlangsung.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Morut, Epy Sabola, menegaskan hingga awal April 2026 pihaknya masih belum menerima dokumen LPJ dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morut.

“Belum ada masuk sampai sekarang. Kenapa harus saya terima setelah naik kasus, yang harus saya terima sebelum naik kasus,” tegas Epy Sabola, sebagaimana diberitakan media sumber pada Senin, (06/04/2026).

Menurut Epy, keterlambatan penyerahan LPJ menjadi salah satu hal yang kini menjadi sorotan dalam proses penyelidikan. Ia juga menyayangkan dokumen pertanggungjawaban baru menjadi perhatian setelah perkara masuk ke ranah hukum.

“Sekarang baru pemeriksaan semua. Saya dengar informasi sudah di panggil semua yang punya penginapan,” ujar Epy Sabola.

Informasi yang dihimpun menyebut, pemanggilan pemilik penginapan berkaitan dengan salah satu tahapan Pilkada saat seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dikumpulkan di ibu kota kabupaten dan difasilitasi tempat menginap. Penyidik diduga mendalami apakah penggunaan anggaran akomodasi tersebut sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Selain menelusuri kesesuaian jumlah tamu dan durasi menginap, pemeriksaan ini juga dipandang sebagai upaya memperkuat alat bukti sebelum kasus dinaikkan ke tahap berikutnya. Hingga berita ini disusun, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus