MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus mengintensifkan pengungkapan kasus meninggalnya seorang perempuan berinisial F (42) yang diduga melibatkan anak kandungnya sendiri, AL (12). Kasus yang menyita perhatian publik ini ditangani secara komprehensif dengan mengedepankan kehati-hatian, mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Hingga saat ini, puluhan saksi dan ahli telah dimintai keterangan guna melengkapi konstruksi peristiwa.
“Telah dilakukan 37 pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak usai menggelar konferensi pers di Jalan Jawa, Minggu (28/12/2025).
Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satunya adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam merekonstruksi pergerakan dan aktivitas sebelum maupun sesudah peristiwa terjadi. Polisi memastikan seluruh bukti akan dianalisis secara mendalam sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Calvijn menyatakan, hasil lengkap dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan akan diumumkan dalam waktu dekat melalui konferensi pers lanjutan.
“Besok Senin jam 15.00, mudah-mudahan kita akan melakukan konferensi pers di Polrestabes Medan,” sebut Calvijn.
Dalam proses pengungkapan perkara, Polrestabes Medan juga telah melaksanakan pra-rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta lapangan. Pra-rekonstruksi kedua digelar pada Minggu (14/12/2025) di lokasi kejadian dan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 43 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
“Pra rekonstruksi hari ini kami lakukan dengan pemeran sesuai dengan fakta aslinya. Setidaknya ada 43 adegan,” ujar Calvijn.
Mengingat usia AL yang masih di bawah umur, kepolisian melibatkan psikolog serta petugas dari dinas perlindungan anak. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak, sekaligus memperhatikan kondisi psikologis terduga pelaku. Polisi juga kembali melakukan penggeledahan di rumah korban dan membawa sejumlah barang tambahan guna kepentingan pendalaman kasus.
Kasus ini mencuat setelah F ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (10/12/2025). Kepala Lingkungan V Kelurahan Tanjung Rejo, Tono, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di atas kasur di kamar lantai satu rumah tersebut. Saat kejadian, anak sulung korban diketahui mengalami luka pada bagian jari, sementara AL ditemukan duduk diam di sofa ruang tamu.
“Anaknya (AL) tidak menangis sama sekali, sementara sang suami tak kuasa menahan tangis melihat istrinya sudah meninggal dunia,” kata Tono.
Warga sekitar menyebut keluarga tersebut dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan. Kedua anak korban lebih sering menghabiskan waktu di dalam rumah sepulang sekolah. Hingga kini, kepolisian masih mendalami berbagai kemungkinan motif dan memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. []
Diyan Febriana Citra.

