Kasus Dugaan Fitnah di Medsos, Polda Kaltim Dalami Laporan Denny Ruslan

Kasus Dugaan Fitnah di Medsos, Polda Kaltim Dalami Laporan Denny Ruslan

Bagikan:

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan calon legislatif DPRD Kutai Kartanegara, Denny Ruslan, terkait unggahan akun media sosial yang menuduh dirinya melakukan perbuatan asusila. Kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melalui unit siber.

Perkara ini mencuat setelah sejumlah akun media sosial di Kalimantan Timur mengunggah konten yang menampilkan nama dan foto Denny Ruslan, disertai narasi dugaan tindakan tidak senonoh. Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan perhatian publik, terutama karena Denny dikenal sebagai figur publik yang pernah maju sebagai calon anggota legislatif di Kutai Kartanegara.

PS Panit 1 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKP Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum masuk ke tahap penetapan tersangka.

“Yang bersangkutan melaporkan akun media sosial yang memposting dugaan itu, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Yusuf, Senin (09/02/2026).

Denny Ruslan sendiri mendatangi Polda Kaltim pada pagi hari sekitar pukul 09.10 WITA untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya. Kedatangannya juga dimaksudkan untuk memberikan keterangan tambahan terkait unggahan yang dinilainya merugikan nama baik, kehormatan, serta kehidupan pribadinya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Denny secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan di media sosial.

“Kalau saya benar melakukan itu, tidak mungkin saya lapor ke polisi. Ini fitnah semua,” kata Denny saat ditemui wartawan.

Ia juga membantah keras tuduhan telah mengirim foto alat kelamin kepada seorang perempuan, sebagaimana yang beredar dalam unggahan akun media sosial tersebut. Menurutnya, konten itu sengaja dibuat untuk merusak reputasi dan mencoreng nama baiknya di ruang publik.

Berdasarkan penelusuran, akun yang memuat tuduhan tersebut pertama kali mengunggah konten terkait Denny Ruslan pada 20 November 2025. Unggahan awal berupa kolase foto dirinya bersama aktor film dewasa Jepang. Selanjutnya, akun tersebut kembali memposting kolase foto disertai tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seorang perempuan yang identitasnya tidak diketahui.

Akun itu sempat tidak aktif, lalu kembali muncul pada 2, 3, dan 7 Februari 2026 dengan unggahan lanjutan, termasuk informasi tentang sejumlah pengacara yang diklaim siap mendampingi pengelola akun tersebut dalam menghadapi proses hukum.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Denny menegaskan komitmennya untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan profesional agar kebenaran dapat terungkap.

Meski mengaku terpukul secara psikologis akibat pemberitaan dan isu yang beredar, Denny menegaskan bahwa fokus utamanya adalah melindungi keluarganya dari dampak negatif opini publik.

“Yang penting bagi saya, anak dan istri tidak terpengaruh. Terserah orang mau ngomong apa, ya buktikan saja di penyidikan,” tegasnya.

Hingga kini, Polda Kaltim masih mengumpulkan keterangan, menelusuri jejak digital unggahan, serta mengidentifikasi pengelola akun media sosial yang dilaporkan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus