DEPOK – Sengketa hukum terkait dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line relasi Nambo berkembang menjadi saling lapor antara pihak terduga pelaku dan pihak yang mengaku korban, menyusul viralnya video kejadian di media sosial.
Peristiwa ini bermula dari tudingan terhadap seorang dosen Universitas Pamulang (Unpam) berinisial FHS yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam rangkaian KRL pada Sabtu (14/03/2026) malam. Namun, FHS membantah tuduhan tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video dan informasi terkait dirinya.
Kuasa hukum FHS, Dadang, menyatakan laporan juga diarahkan kepada pihak yang diduga menjadi sumber awal penyebaran informasi tersebut.
“Yang kami laporkan tentunya yang memviralkan (tuduhan pelecehan), salah satunya ada beberapa akun kami coba laporkan,” kata Dadang sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (17/03/2026).
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk melindungi kliennya dari dampak pemberitaan yang dinilai merugikan secara pribadi maupun profesional.
Dalam video yang beredar, FHS juga menyampaikan bantahannya atas tudingan tersebut.
“Hal tersebut, berita yang viral tersebut, sangat merugikan diri saya bahkan keluarga saya, istri dan anak saya. Dan hal itu sudah mencemarkan nama baik dan kredibilitas saya,” ujar FHS.
Pihak FHS kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan mengacu pada Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap klien kami dan memang kami menghormati yang namanya presumption of innocent atau praduga tidak bersalah,” ujar Dadang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Made Budi, membenarkan adanya laporan yang masuk dari pihak FHS pada Senin (16/03/2026).
“Dari PPA sudah terima laporan tersebut (dari FHS). Mereka saling lapor,” kata Made.
Ia menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang menyebut seorang perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat berada di KRL Commuter Line dari Stasiun Tebet menuju Stasiun Nambo. Peristiwa disebut terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Universitas Pancasila dan Stasiun Universitas Indonesia (UI), dengan korban dan terduga pelaku berada di gerbong yang sama.
Perkembangan kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan dugaan kekerasan seksual di ruang publik, terutama ketika informasi awal tersebar luas di media sosial sebelum proses hukum berjalan, sehingga aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan adil bagi semua pihak. []
Redaksi05

