Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yai Mim Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yai Mim Penuhi Panggilan Polisi

MALANG — Suasana di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (07/10/2025) pagi, tampak berbeda dari biasanya. Puluhan orang tampak berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Imam Muslimin, atau yang akrab disapa Yai Mim, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Yai Mim tiba sekitar pukul 10.50 WIB, mengenakan kemeja hitam dan peci, didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, serta beberapa rekan dekat dan simpatisan. Rombongan tersebut langsung menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Sebelum memasuki ruang penyidik, Yai Mim sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. “Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya tidak kuat,” ujarnya dengan nada pelan. Ucapan itu disambut sorak dukungan dari para simpatisan yang menunggu di luar gedung.

Menurut kuasa hukumnya, Agustian Siagian, kehadiran para pendukung bukanlah hasil mobilisasi, melainkan bentuk solidaritas spontan dari masyarakat yang mengenal Yai Mim sebagai tokoh pendidikan dan keagamaan. “Mereka hadir di luar rencana kami. Ini bentuk loyalitas mereka kepada gurunya (Yai Mim),” jelas Agustian.

Ia menjelaskan, kedatangan kliennya kali ini merupakan bentuk ketaatan hukum untuk memenuhi panggilan penyidik setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (19/09/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya turut menyerahkan barang bukti digital yang dianggap relevan.

“Klien kami datang untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti tambahan atas laporan terhadap pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss. Fokus kami pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik,” terang Agustian.

Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara, yang kemudian meluas di media sosial hingga menjadi viral. Kedua belah pihak saling melaporkan ke Polresta Malang atas dugaan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Menurut pihak Yai Mim, konten yang diunggah akun TikTok tersebut mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta informasi menyesatkan yang dinilai telah merusak reputasi dan nama baiknya sebagai pendidik.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami keterangan kedua belah pihak serta meneliti bukti digital yang diserahkan. Polisi menegaskan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan mantan dosen kampus ternama di Malang, tetapi juga karena mencerminkan kerapuhan etika bermedia sosial di tengah masyarakat digital. Peristiwa ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama di platform media sosial yang jangkauannya luas dan berdampak besar terhadap reputasi seseorang. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews