Kasus Gamma, Jaksa Tuntut Aipda Robig Hadapi Tuntutan Berat

Kasus Gamma, Jaksa Tuntut Aipda Robig Hadapi Tuntutan Berat

SEMARANG – Sidang kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (08/07/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, menuntut terdakwa Aipda Robig Zaenudin dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur pelanggaran berat, mengingat korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Sateno di hadapan majelis hakim.

Tuntutan juga mencakup denda sebesar Rp 500 juta, serta jeratan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut jaksa, peluru yang digunakan untuk menembak Gamma terbukti identik dengan peluru milik Aipda Robig. “Terbukti secara sah dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini,” tambah Sateno.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Kala itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok remaja yang sedang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Gamma, yang saat itu tengah bersama dua rekannya, menjadi korban tembakan di bagian pinggul dan meninggal dunia. Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun selamat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menyangkut korban usia pelajar. Dalam proses persidangan sebelumnya, kuasa hukum Aipda Robig sempat membantah tuduhan intimidasi terhadap saksi anak, namun JPU tetap menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum atas peristiwa ini.

Tragedi tersebut menyoroti kembali pentingnya akuntabilitas anggota kepolisian serta kebutuhan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak-anak dan remaja, terutama di ruang publik. Kasus ini juga mendorong desakan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh anggotanya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews