Kasus Hibah Rp100 Miliar, Kadispora dan Sekretaris DBON Kaltim Ditahan Kejati

Kasus Hibah Rp100 Miliar, Kadispora dan Sekretaris DBON Kaltim Ditahan Kejati

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim berinisial AHK serta Kepala Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), ZZ, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah DBON. Keduanya resmi ditahan pada Kamis sore (18/9/2025).

Sekitar pukul 17.15 Wita, AHK dan ZZ keluar dari ruang penyidikan di lantai 6 Kantor Kejati Kaltim. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, keduanya digiring menuju mobil tahanan jenis multi-purpose vehicle (MPV) yang sudah terparkir di halaman kantor.

Saat dicegat awak media, AHK sempat berkomentar singkat. “Saya disangkakan turut serta,” ujarnya. Sementara ZZ memilih irit bicara. “Nanti saja ya,” katanya singkat.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 7 Oktober mendatang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan hibah DBON.

Kasus ini bermula dari adanya alokasi dana hibah sebesar Rp100 miliar pada tahun 2023 yang digelontorkan untuk mendukung pengembangan olahraga di bawah program DBON. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Kejaksaan menemukan indikasi aliran dana ke tujuh organisasi olahraga daerah dengan peruntukan yang menyimpang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami fakta hukum yang muncul dari pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kasus hibah DBON ini menjadi sorotan publik Kaltim, mengingat dana yang digelontorkan cukup besar dan seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga daerah. Proses hukum terhadap AHK dan ZZ kini masih terus bergulir di tangan penyidik Kejati Kaltim.[]

Putri Aulia Maharani

 

Berita Daerah Kasus