SURABAYA – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang menyeret PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Lebih dari 160 warga, sebagian besar berasal dari Surabaya, menjadi korban dalam praktik jual beli tanah yang ternyata tidak sah secara hukum.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bersama Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT MTB Property di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis (21/08/2025). Keduanya hadir untuk memediasi antara pengembang dengan para korban.
“Alhamdulillah, hari ini kami memediasi pengembang dengan para korban bersama Ibu Mimik. Kolaborasi ini penting karena banyak korban dari Surabaya, meski lokasi proyeknya di Sidoarjo,” ujar Armuji yang akrab disapa Cak Ji, Kamis (21/08/2025).
Menurut kuasa hukum korban, Tjetjep M. Yasin, permasalahan utama terletak pada status tanah yang dipasarkan PT MTB. Lahan tersebut belum berstatus hak milik atas nama pengembang, meskipun masyarakat telah menyetorkan uang lebih dari Rp 100 juta per unit, baik secara lunas maupun dengan cicilan. Bahkan ada korban yang membeli lebih dari satu kavling.
“Pengembang menjual sesuatu yang tidak ada. Banyak korban mendapatkan perjanjian notaris, tapi tidak pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris,” ungkap Yasin. Ia juga menyoroti penggunaan Ikatan Jual Beli (IJB) palsu sebagai modus penipuan. Dalam dokumen itu, terdapat klausul yang merugikan konsumen, yaitu pembatalan hanya mengembalikan 60 persen dana.
Kenyataannya, janji bahwa tanah kavling siap diurug tidak pernah direalisasikan. Karena itu, Yasin mendesak agar dana para korban dikembalikan sepenuhnya. “Ada Pak Wawali dan Ibu Wabup di sini. Tinggal akui kesalahan dan kembalikan 100 persen,” tegasnya.
Desakan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Direktur Utama PT MTB, Kurniawan Yudha, di hadapan para pejabat daerah dan korban, mengakui kesalahannya. “Saya tidak pernah berniat menipu. Saya salah dan meminta maaf sebesar-besarnya. Saya berterima kasih atas kehadiran panjenengan semua,” kata Yudha.
Ia berjanji akan mengembalikan dana korban dengan sistem lima orang per bulan mulai September 2025, tanpa dicicil. Untuk memastikan komitmen tersebut, perjanjian resmi akan dibuat di hadapan kepolisian. “Kami akan buat kesepakatan di depan polisi, disaksikan pihak berwenang. Saya juga mohon bantuan Ibu Wabup untuk berkoordinasi dengan Polres,” ujar Yasin.
Sementara itu, Armuji menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Ia menegaskan, banyak oknum yang memperkaya diri dengan menjual aset yang bukan haknya. “Banyak oknum yang memperkaya diri dengan menjual aset yang bukan haknya. Pastikan keaslian dokumen sebelum bertransaksi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepastian hukum sangat penting dalam bisnis properti. Meski pengembang sudah berjanji mengganti kerugian, para korban berharap komitmen tersebut benar-benar ditepati sehingga hak mereka dapat kembali sepenuhnya. []
Diyan Febriana Citra.